Polres Tasikmalaya menangkap komplotan pencuri sepeda motor yang telah meresahkan masyarakat. E dan K, dua pelaku utama, ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Jawa Barat dan Jawa Timur. Mereka sudah beraksi selama beberapa bulan terakhir, menyasar puluhan motor milik warga, terutama perempuan dan pelajar di bawah umur.
"Kami amankan tersangka dari dua lokasi berbeda, salah satunya di Jawa Timur. Mereka berkomplot untuk mencuri motor," ungkap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, Kamis (3/10/2024).
Para pelaku tidak menggunakan kekerasan dalam melancarkan aksinya. Modus operandi yang mereka pilih terbilang halus, mulai dari berpura-pura motor mogok, ingin membeli tanah, hingga meminta bantuan untuk meminjam motor dengan alasan kehabisan bahan bakar atau hendak menjemput pemilik lahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modusnya alami pergeseran tidak dengan merusak kunci motor. Tapi dia memperdayai korbannya yang kebanyakan pelajar dan perempuan," kata Ridwan.
Salah satu modus yang paling sering digunakan adalah berpura-pura motornya mogok di tengah jalan. Saat korban melintas, tersangka meminta tolong untuk nebeng mencari bengkel. Ketika sudah berada di tengah perjalanan, tersangka meminta gantian mengendarai motor. Setelah korban pindah ke jok belakang, tersangka melarikan motor tersebut, meninggalkan korban tanpa kendaraan.
Modus lainnya adalah berpura-pura ingin ditunjukkan alamat tertentu atau hendak membeli tanah. Setelah sampai di lokasi yang dituju, tersangka meminjam motor korban dengan alasan menjemput pemilik lahan yang dikenalnya. Motor korban pun akhirnya raib.
Dengan modus penipuan ini, tersangka berhasil menjual motor curian dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan motor yang dicuri dengan cara kasar.
"Satu motor hasil curian kasar atau dirusak kuncinya, itu paling laku mahal Rp 2 jutaan. Nah dengan cara halus itu dia tersangka bisa dapat menjual motor curian Rp 9 jutaan. Jauh beda memang nilai jualnya karena ada surat kendaraan juga kan," kata Ridwan.
Komplotan ini sudah beraksi di berbagai kecamatan di Tasikmalaya, termasuk di Pancatengah dan Leuwisari. Sebanyak 15 sepeda motor dari berbagai jenis berhasil diamankan sebagai barang bukti. Para pelaku kini menghadapi ancaman hukuman empat tahun penjara.
(iqk/iqk)