Domba Kabur dari Mobil Ungkap Aksi Maling Ternak di Tasikmalaya

Domba Kabur dari Mobil Ungkap Aksi Maling Ternak di Tasikmalaya

Deden Rahadian - detikJabar
Rabu, 02 Okt 2024 23:00 WIB
Pelaku pencurian ternak di Tasikmalaya
Pelaku pencurian ternak di Tasikmalaya (Foto: Deden Rahadian/detikJabar)
Tasikmalaya -

Aksi pencurian ternak di Tasikmalaya terbongkar usai domba curian kabur dari mobil. Dua orang pelaku diringkus aparat kepolisian.

Aksi pencurian ternak itu dilakukan duo Koswara dan Arifin dan dua orang lainnya di Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya pada Jumat (27/9) lalu. Saat itu, komplotan tersebut mencuri ternak dari kandang warga.

Akan tetapi, aksi mereka tak berjalan mulus. Domba yang dicuri dari kandang warga kemudian dinaikkan ke atas mobil sedan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tengah usahanya untuk kabur, domba yang mereka curi malah loncat dari mobil. Domba yang bersuara kemudian memantik penasaran warga yang tengah ronda. Warga lalu menghampiri dan melihat ada beberapa ekor ternak.

Warga pun menangkap pelaku dan menyerahkan ke Polres Tasikmalaya. Dua orang berhasil diamankan sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri.

ADVERTISEMENT

"Kami berhasil meringkus dan mengamankan kedua pelaku B alias K (Koswara) dan A (Arifin) alias B. Sedangkan dua pelaku lainnya A dan R masih dalam pengejaran alias DPO. Mereka mencuri ternak di lokasi yang jauh dari pemukiman," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta di Mapolres Tasikmalaya saat rilis Rabu (2/10/24).

Dari kelompok pelaku pencurian hewan ternak tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti tiga ekor domba jantan, satu buah golok, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna hitam, satu potong sweater warna hitam dan satu potong jaket warna cokelat.

"Kemudian warga melaporkan ke Satreskrim Polres Tasikmalaya, dan berhasil melakukan pengejaran dan menangkap dua orang pelaku B alias K dan A alias B, bersama barang bukti tiga ekor domba dan barang bukti lainnya," ungkap Ridwan.

Menurutnya, dalam melakukan aksinya pelaku sengaja membawa golok untuk mengantisipasi jika hewan ternak yang akan dicuri bersuara atau berisik. Ternak akan disembelih di tempat. Pelaku juga menyiapkan tali untuk mengikat domba curian.

Modus operandi komplotan ini menyasar kandang yang jauh dari pemukiman. Dalam melaksanakan aksinya para pelaku memiliki peran masing-masing mulai dari mengawasi, mengeksekusi dan menjual. Ternak dijual ke pasar serta ke penadah melalui sistem COD.

"Dia ini menjual domba dapat kentungan. Keduanya residivis kasus yang sama," kata Ridwan.

Para pelaku diancam pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Pelaku R, mengaku, sudah lima tahun keluar dari penjara. Dia pernah masuk bui atas kasus yang sama yakni pencurian hewan ternak.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads