Eks Walkot Cimahi Ajay Priatna Bebas Bersyarat, Wajib Lapor hingga 2027

Eks Walkot Cimahi Ajay Priatna Bebas Bersyarat, Wajib Lapor hingga 2027

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 02 Okt 2024 14:15 WIB
Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna usai sidang vonis kasus suap di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (10/4/2023).
Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna. Foto: Sudirman Wamad/detikJabar
Bandung -

Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna mendapatkan pembebasan bersyarat (PB). Ajay pun kini sudah bebas dan meninggalkan Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, pada Rabu (2/10/2024) sekitar pukul 09.30 WIB.

"Beliau (Ajay M Priatna) PB (Pembebasan Bersyarat), hari ini kita serahkan ke Kejaksaan dan Bapas untuk bimbingan lanjutan," kata Kalapas Sukamiskin Wachid Wibowo.

Wachid mengatakan sebelum mendapatkan hak PB, Ajay sudah mengikuti program remisi dan asimilasi terlebih dahulu saat menjalani masa tahanan. Sehingga, Ajay bisa mendapatkan pembebasan bersyarat dari Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dipastikan hari ini bebas sesuai dengan SK Dirjen, SK PB. Jadi yang bersangkutan mengikuti program Asimilasi kemarin. Kemudian memenuhi syarat dan diberikan PB," ucapnya.

Dihubungi terpisah, Kadivpas Kemenkumham Jabar Robianto mengatakan bahwa Ajay masih harus menjalani wajib lapor hingga 2027. Selain itu, Ajay masih dilarang bepergian ke luar negeri selama menjalani masa wajib lapor tersebut.

ADVERTISEMENT

"Yang bersangkutan wajib lapor dari hukuman murninya (divonis 4 tahun sejak 2020) ditambah satu tahun. Selama masa itu, yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri," pungkasnya.

Di kasus ini, Ajay dinyatakan bersalah melalukan suap dan gratifikasi terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp 507 juta. Majelis hakim lalu memutus Ajay dengan hukuman 4 tahun kurungan penjara.

Awalnya, di tingkat Pengadilan Tipikor Bandung, Ajay divonis 4 tahun. Setelah banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, hukuman Ajay diperberat menjadi 5 tahun. Di tingkat kasasi, hukumannya kembali dikurangi menjadi 4 tahun kurungan penjara.

(ral/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads