Lepas sudah Ajay M. Priatna dari kungkungan penjara. Eks Wali Kota Cimahi yang dipenjara gegara kasus suap itu kini sudah menghirup udara bebas.
Ajay sendiri dulunya terseret kasus suap terhadap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan gratifikasi senilai Rp507 juta. Majelis hakim lalu memutus Ajay dengan hukuman 4 tahun kurungan penjara.
Awalnya, di tingkat Pengadilan Tipikor Bandung, Ajay divonis 4 tahun. Setelah banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, hukuman Ajay diperberat menjadi 5 tahun. Di tingkat kasasi, hukumannya kembali dikurangi menjadi 4 tahun kurungan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai 'mesantren' di Lapas Sukamiskin Kota Bandung, Ajay bebas terhitung pada Rabu (2/10/2024) sekitar pukul 09.30 WIB. Usai bebas, Ajay pergi ke Kejari Kota Bandung dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung untuk mengurus administrasi.
Ucap syukur diungkapkan Ajay begitu 'lulus' dari Lapas Sukamiskin. "Pertama, saya ucapkan puji syukur karena hari ini saya bebas dari sudah berapa lama waktu saya di 'pesantren'," kata Ajay kepada wartawan, Rabu (2/10/2024).
Di kasus ini, Ajay dinyatakan bersalah melalukan suap dan gratifikasi terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp 507 juta. Majelis hakim lalu memutus Ajay dengan hukuman 4 tahun kurungan penjara.
Awalnya, di tingkat Pengadilan Tipikor Bandung, Ajay divonis 4 tahun. Setelah banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, hukuman Ajay diperberat menjadi 5 tahun. Di tingkat kasasi, hukumannya kembali dikurangi menjadi 4 tahun kurungan penjara.
"Mudah-mudahan ini adalah hal yang paling pahit yang saya rasakan dan terakhir kali," ungkap Ajay.
Selain pidana badan, Majelis Hakim di tingkat Kasasi menghukum pencabutan hak politik untuk Ajay. Hak Ajay dipilih dalam perhelatan politik dicabut selama 2 tahun.
Pengacara Ajay, Fadli Nasution mengatakan bahwa kliennya sudah menjalani 2/3 hukuman di penjara. Ajay juga mendapat remisi hingga asimilasi saat menjalani tahahan, sehingga Ajay bisa mendapat pembebasan bersyarat meski divonis selama 4 tahun kurungan.
"Hari ini Pak Ajay menjalani pembebasan bersyarat setelah menjalani masa pidana kurang lebih 2/3 dari masa pidana. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, setelah mendapat remisi, asimilasi, hari ini Pak Ajay resmi mendapat pembebasan bersyarat," pungkasnya.
Kewajiban Ajay Usai Bebas Bersyarat
Usai bebas, Ajay punya kewajiban yang jelas mesti dipatuhi. Ia harus menjalani wajib lapor.
Beliau (Ajay M Priatna) PB (Pembebasan Bersyarat), hari ini kita serahkan ke Kejaksaan dan Bapas untuk bimbingan lanjutan," kata Kalapas Sukamiskin Wachid Wibowo.
Kata Wachid, sebelum mendapatkan hak PB, Ajay sudah mengikuti program remisi dan asimilasi terlebih dahulu saat menjalani masa tahanan. Sehingga, Ajay bisa mendapatkan pembebasan bersyarat dari Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI.
"Dipastikan hari ini bebas sesuai dengan SK Dirjen, SK PB. Jadi yang bersangkutan mengikuti program Asimilasi kemarin. Kemudian memenuhi syarat dan diberikan PB," ucapnya.
Dihubungi terpisah, Kadivpas Kemenkumham Jabar Robianto mengatakan bahwa Ajay masih harus menjalani wajib lapor hingga 2029. Selain itu, Ajay masih dilarang bepergian ke luar negeri selama menjalan masa wajib lapor tersebut.
"Yang bersangkutan wajib lapor dari hukuman murninya (divonis 4 tahun sejak 2020) ditambah satu tahun. Selama masa itu, yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri," pungkasnya.
(ral/orb)