D (22), LS (22), dan FY (25) tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konferensi Pers di Mapolres Cimahi. Tiga pemuda anggota geng motor itu kini sudah berbalut baju tahanan.
Ketiganya merupakan tersangka kasus bentrokan maut antargeng motor yang terjadi di Kampung Haurngambang, Desa Batujajar Timur, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB) Sabtu (28/9) malam.
Akibatnya, MA (24), salah satu anggota geng motor yang terlibat bentrokan itu tewas setelah mendapatkan luka sabetan senjata tajam di bagian perutnya. MA tewas di rumah sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah amankan tersangka yang terlibat dalam bentrokan tersebut, yakni D, LS, dan FY. Perlu disampaikan ada 2 lagi (tersangka) yang sudah diketahui identitasnya, saat ini masih dikejar," kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (1/10/2024).
Tri mengatakan bentrokan dua geng motor itu pecah berawal dari adanya kesalahpahaman. Namun kondisi itu diperparah lantaran para pelaku bentrokan dalam pengaruh minuman beralkohol.
"Memang awalnya itu kesalahpahaman, karena geng motor itu salah satunya sedang nongkrong, lalu yang lainnya lewat. Kemudian terjadi bentrokan, tapi mereka juga terpengaruh minuman keras," kata Tri.
Ada beberapa barang bukti yang diamankan, di antaranya senjata tajam yang digunakan melukai korban, kemudian stik baseball, dan pakaian. Sementara tersangka yang diamankan, berasal dari dua geng motor yang terlibat bentrokan.
"Pengakuan dari tersangka, memang senjata tajam itu sebelumnya sudah mereka bawa, jadi saat terjadi bentrokan senjata langsung digunakan," kata Tri.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3 Juncto Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
(dir/dir)