Aksi Brutal Geng Motor Sukabumi Tusuk Pengendara

Round-up

Aksi Brutal Geng Motor Sukabumi Tusuk Pengendara

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 01 Okt 2024 09:00 WIB
Kawanan berandal motor ditangkap di Sukabumi usai tusuk pemuda
Kawanan berandal motor ditangkap di Sukabumi usai tusuk pemuda. Foto: Siti Fatimah/detikJabar
Sukabumi -

Geng motor di Kota Sukabumi kembali berulah. Entah apa alasannya, sekelompok geng motor ini menganiaya hingga menusuk pengendara motor. Kini empat anggota geng motor yang melakukan penusukan telah ditangkap polisi.

Penusukan itu terjadi pada Minggu (29/9/2024) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan R Syamsudin, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi yang diawali berkumpulnya kelompok geng motor Mild berjumlah kurang lebih 24 orang.

Tiba-tiba, melintas pengendara lain dengan sepeda motor jenis KLX sembari menggeber knalpotnya. Geng motor Mild ini kemudian mengejar pengendara tersebut namun kehilangan jejak di sebuah persimpangan jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak lama kemudian, gerombolan geng motor ini berpapasan dengan pengendara lainnya dan hampir bertabrakan. Geng motor ini kemudian terlibat cek-cok dengan pengendara itu.

"Pada saat di jalan berpapasan dan hampir bertabrakan dengan sepeda motor yang dipakai korban, lalu pelaku dan korban turun dari sepeda motor terjadilah cek-cok antara korban dan pelaku," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi kepada awak media, Senin (30/9/2024).

ADVERTISEMENT

Kedua pihak itu kemudian terlibat perkelahian hingga seorang pelaku yakni MGK alias G (Gibran) mengeluarkan senjata tajam, dan mengayunkan senjatanya itu dengan membabi buta. Akibatnya, 3 orang mengalami luka yakni dua pengendara MRFI (19), I (24) dan RY yang merupakan rekan pelaku.

"Pelaku MGK alias G (Gibran) mengeluarkan sajam jenis pisau lalu mengayunkan sajam tersebut secara membabi buta sehingga melukai para korban dan teman pelaku," jelasnya.

Selain MGK, polisi juga meringkus tiga anggota Mild lainnya yakni DFA alias B (19), AA alias A (19) dan RDR (18). Adapun tiga dari empat pelaku masih berstatus sebagai mahasiswa. Polisi memastikan mereka anggota geng motor Mild.

"Jadi itu diduga pelaku merupakan kelompok motor, seperti halnya King, Tiger ada komunitasnya, itu (nama geng motornya) Mild. Mild itu satu kelompok motor yang bervariasi, baik motor matik atau apapun di situ," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 2 ayat (1) UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat pidana penjara paling lama 9 tahun dan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, pidana penjara paling lama 5 tahun.

(bba/sud)


Hide Ads