Wanita muda asal Kabupaten Garut melakukan aksi sadis kala merampok. Korban yang mendapatkan tindakan sadis itu bahkan seorang lansia alias nenek-nenek.
Entah apa yang ada dalam pikiran, yang jelas wanita itu menghajar sang lansia tanpa ampun. Setelah itu, ia menggondol sejumlah barang berharga milik korban.
Korban diketahui bernama Etih (70), sedangkan pelaku berinisial CI (31). Kini, CI harus bertanggung jawab atas perbuatannya usai ditangkap polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, perampokan yang dilakukan CI terhadap Etih terjadi pertengahan September 2024, di Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut.
Saat itu, Etih yang sedang berdagang di warungnya kedatangan CI. Tak lama setelah datang, CI meminta segelas kopi kepadanya.
"Pelaku ini kemudian meminta izin ke kamar mandi," kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo kepada wartawan, Senin (30/9/2024).
Namun ternyata, pergi ke belakang alias kamar mandi hanya siasat CI. Pada momen yang bersamaan, setelah ke kamar mandi, CI menghampiri Etih dan menyiksanya.
Etih diempaskan, lalu dipukul memakai batu bata. CI kemudian merampas berbagai barang berharga yang ada di sana, lalu berlalu bergegas meninggalkan Etih yang pingsan.
Setelah sadar, Etih melaporkan kejadian itu ke polisi. Polisi saat itu langsung mengantongi identitas terduga pelaku, karena Etih sendiri diketahui mengenal CI.
CI kemudian berhasil ditangkap di kawasan perbatasan Garut-Tasikmalaya, pada Minggu, (29/9/2024) oleh personel Sat Reskrim Polres Garut.
Dalam kejadian ini, korban diketahui merugi hingga belasan juta rupiah usai barang berharganya digondol pelaku. Salah satu barang yang dirampas pelaku dari tangan Etih adalah perhiasan emas.
"Emas itu kemudian dijual dan uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari dan bekal melarikan diri," pungkas Ari.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Garut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, CI dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
(orb/orb)