Rampok Nenek-nenek, Wanita Muda Garut Ditangkap Polisi

Rampok Nenek-nenek, Wanita Muda Garut Ditangkap Polisi

Hakim Ghani - detikJabar
Senin, 30 Sep 2024 16:43 WIB
Ilustrasi TKP
Ilustrasi TKP. Foto: Getty Images/gorodenkoff
Garut -

Polisi menangkap CI (31), seorang wanita muda asal Garut. Dia ditangkap, setelah menghajar nenek-nenek dan merampoknya.

Aksi perampokan yang dilakukan CI terhadap seorang nenek bernama Etih (70), terjadi pertengahan bulan September 2024 lalu, di Kecamatan Cikajang, Garut.

Saat itu, Etih yang sedang berdagang di warungnya kedatangan CI. Tak lama setelah datang, CI meminta segelas kopi kepadanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku ini kemudian meminta izin ke kamar mandi," kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo kepada wartawan, Senin (30/9/2024) sore.

Namun ternyata, pergi 'ke belakang' hanya siasat CI saja. Di momen yang bersamaan, setelah ke kamar mandi, CI menghampiri Etih dan menyiksanya.

ADVERTISEMENT

Etih dihempaskan, kemudian dipukul menggunakan batu-bata. CI kemudian merampas berbagai barang berharga, yang ada di sana, kemudian berlalu bergegas meninggalkan Etih yang pingsan.

Setelah sadar, Etih kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Polisi saat itu langsung mengantongi identitas terduga pelaku, karena Etih sendiri diketahui mengenal CI.

CI kemudian berhasil diamankan di kawasan perbatasan Garut-Tasikmalaya, pada Minggu, (29/9/2024) kemarin oleh personel Sat Reskrim Polres Garut.

Dalam kejadian ini, korban diketahui merugi hingga belasan juta rupiah, karena barang berharganya digondol pelaku. Salah satu barang yang dirampas pelaku dari tangan Etih, adalah perhiasan emas.

"Emas itu kemudian dijual dan uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari dan bekal melarikan diri," pungkas Ari.

Tersangka kini ditahan di Mapolres Garut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, CI dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

(sud/sud)


Hide Ads