Emosi Memuncak Sang Tukang Bumbu hingga Nekat Habisi Penagih Utang

Round-Up Sepekan

Emosi Memuncak Sang Tukang Bumbu hingga Nekat Habisi Penagih Utang

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 29 Sep 2024 19:01 WIB
Seorang petani lansia tewas dibacok di bagian kepala. Ia merupakan korban pembunuhan di Bantarkalong Tasikmalaya. Lantas, apa motif pembunuhannya?
Ilustrasi (Foto: Dok. detikcom).
Bandung -

Tabir kematian lansia berinisial P (70) yang ditemukan terbungkus karung di Sungai Cipinaha, Kabupaten Tasikmalaya akhirnya terungkap. Wanita tersebut ternyata merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh pria bernama Hidayat yang sempat kabur ke Jawa Timur

Hidayat nekat membunuh korban gegara persoalan utang piutang. Dari hasil pemeriksaan, Hidayat punya utang Rp20 juta kepada korban. Kesal ditagih terus menerus jadi motif Hidayat yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang bumbu di Pasar Induk Cikurubuk, Kota Tasikmalaya menghabisi nyawa korban.

"Jadi motifnya karena sakit hati ditagih utang saat tersangka tidak memiliki uang. Dia minta keringanan namun tidak tercapai kesepakatan dengan korban yang membuatnya kesal," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta, Senin (23/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ridwan, Hidayat membunuh korban di lapak miliknya pada Kamis (15/9/24) pagi. Saat itu, korban awalnya datang ke kios Hidayat untuk menagih utang. Hidayat sempat membayar Rp50 ribu kepada korban.

Namun dia tersulut emosi atas ucapan korban yang ingin menagih utang ke istrinya. Saat itu, Hidayat langsung mencekik korban saat hendak keluar kios. Tubuh korban dibanting ke lantai lalu dibekap.

ADVERTISEMENT

"Korban ini datang untuk menagih utang, sempat dibayar Rp 50 ribu. Kesal dengan perkataan korban pelaku mencekik leher korban dari belakang menggunakan lengan tangan kanan, dan telapak tangan kiri menahan kepala belakang korban. Korban sempat dibanting ke lantai dan dibekapnya," ungkap Ridwan.

Korban kemudian tewas dan sempat disimpan di dalam kios selama 12 jam sebelum Hidayat membungkus korban dengan karung dan membuangnya ke Sungai Cipinaha pada Kamis malam.

Keesokan harinya Jumat (16/9/24), Hidayat melarikan diri menuju Pasuruan, Jawa Timur yang merupakan kampung halamannya. "Jadi dia simpan dulu jasad korban dalam kios sampai 12 jam. Malamnya dibawa untuk dibuang di Sungai Cipinaha," ujarnya.

Hidayat juga mengakui perbuatannya dilakukan karena emosi permintaannya agar keringanan untuk mencicil utang ditolak korban. Selain itu korban juga berani menagih ke istri pelaku dan enggan menjelaskan berapa jumlah total utang tersisa miliknya.

"Jadi saya minta keringanan bayaran dari bulanan menjadi harian saja Rp50 ribu per hari tapi dia gak (mau). Malahan mau nagih ke istri saya. Di situ saya emosi. Dan lagi pas saya tanya berapa sisa utang nggak nyebut. Saya mau tau rekapnya berapa gak dikasih tau," kata Hidayat.

Polisi menjerat Hidayat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 dan atau pasal 365 dan atau pasal 351 ayat 3 dan Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.




(bba/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads