KPK menahan mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dalam kasus korupsi proyek Bandung Smart City. Selain Ema, 4 orang dari unsur DPRD Kota Bandung yaitu Ahmad Nugraha, Riantono, Yudi Cahyadi dan Ferry Cahyadi juga ikut ditetapkan menjadi tersangka.
Dari keempat anggota dewan tersebut, hanya Ferry Cahyadi dari Gerindra yang tak terpilih untuk periode 2024-2029. Sementara Yudi Cahyadi, meski sudah jadi tersangka, tapi tak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK ke Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (26/9/2024).
Yudi Cahyadi terpilih menjadi anggota DPRD Kota Bandung periode 2024-2029 dari PKS. PKS pun kemudian merespons mengenai ketidakhadiran Yudi saat KPK mengumumkan penetapan tersangka, sekaligus langsung menahan Ema Sumarna cs dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya enggak tahu yah, tapi memang pernah dengan undangannya (surat panggilan dari KPK) enggak nyampe. Katanya saya dengar-dengar begitu, tapi untuk detailnya harus ditanya ke Pak Yudi langsung," kata Ketua DPD PKS Kota Bandung Ahmad Rahmat Purnama dihubungi detikJabar, Jumat (27/9/2024).
Informasi terkini, melansir detikNews, Yudi Cahyadi sudah memenuhi pemanggilan pemeriksaan dari KPK hari ini. Yudi datang ke Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.30 WIB.
Ditanya lebih lanjut mengenai nasib Yudi Cahyadi di DPRD Kota Bandung, Ahmad belum mau membeberkan secara detail. Meskipun demikian, pihaknya mengaku menyerahkan seluruh proses yang menyeret Yudi kepada KPK.
"Jadi kita tidak akan menghalang-halangi proses yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum, ya silakan saja diproses dengan ketentuan yang berlaku. Nanti kita lihat dulu kasusnya lah ya," tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono juga belum mau berbicara banyak mengenai kasus yang menyeret Ahmad Nugraha dan Riantono. Keduanya diketahui terpilih kembali menjadi anggota DPRD Kota Bandung periode 2024-2029 dari PDIP.
"PDI Perjuangan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dengan tetap berpijak pada azas praduga tak bersalah," kata Ono melalui pesan singkat WhatsApp.
"PDI Perjuangan segera akan menindaklanjuti masalah penahanan tersebut yang berkaitan dengan status Sdr. Achmad Nugraha sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan sekaligus Anggota DPRD dan Sdr. Riantono sebagai Anggota DPRD," pungkasnya.
(ral/iqk)