Mengurai Peran Ema Cs di Pusaran Korupsi Bandung Smart City

Mengurai Peran Ema Cs di Pusaran Korupsi Bandung Smart City

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 27 Sep 2024 13:30 WIB
KPK menahan 4 tersangka di kasus dugaan korupsi Bandung Smart City. (Rumondang/detikcom)
Foto: KPK menahan 4 tersangka di kasus dugaan korupsi Bandung Smart City. (Rumondang/detikcom)
Bandung -

Kasus dugaan korupsi pengadaan barang proyek Bandung Smart City memasuki babak baru. Mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan tiga orang anggota DPRD Kota Bandung ditahan KPK.

Penahanan terhadap Ema dan 3 anggota DPRD ini berdasarkan pengembangan dari kasus yang menyeret mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Ema diduga menerima gratifikasi sekitar Rp1 miliar dari Dinas Perhubungan dan instansi lainnya selama periode 2020 hingga 2024. Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Ema memiliki wewenang untuk mempermudah pengalokasian anggaran dalam pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 untuk kepentingan anggota DPRD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"ES selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan kewenangannya membantu mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan APBD perubahan tahun 2022 pada Dinas Perhubungan Kota Bandung," terang Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, seperti dikutip detikJabar dari detikNews, Kamis (26/9/2024).

Pada 26 September 2024, Ema Sumarna resmi ditahan bersama tiga mantan anggota DPRD, Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi, terkait dugaan korupsi yang melibatkan anggaran dan proyek di lingkungan Pemkot Bandung. Penahanan ini berlangsung selama 20 hari pertama di rutan KPK, dimulai dari tanggal tersebut.

ADVERTISEMENT

Berikut latar belakang mereka yang ditahan KPK berdasarkan informasi yang dihimpun detikJabar:

Ema Sumarna

Ema memiliki latar belakang sebagai birokrat di lingkungan Pemkot Bandung sebelum mengundurkan diri pada Maret 2024. Pengunduran dirinya terjadi setelah ia tersangkut dalam kasus korupsi terkait program Bandung Smart City.

Ema diduga menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar, terutama melalui pengadaan barang dan jasa dalam proyek pemasangan CCTV dan internet di kota tersebut. Selain itu, ia juga disebut mempermudah penambahan anggaran melalui APBD Perubahan 2022 untuk Dinas Perhubungan.

Setelah pengunduran diri, tugas-tugas yang ditinggalkannya sementara dialihkan kepada para asisten daerah untuk menjaga kelancaran pelayanan publik di Bandung.

Riantono

Riantono adalah mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung periode 2019-2024, yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Ia mewakili daerah pemilihan (dapil) Kota Bandung 2, yang mencakup kecamatan Bandung Wetan, Cibeunying Kaler, Cibeunying Kidul, Cidadap, Coblong, dan Sumur Bandung. Dalam perannya, Riantono terlibat aktif dalam berbagai pembahasan anggaran dan kebijakan yang mempengaruhi masyarakat.

Achmad Nugraha

Achmad Nugraha juga mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024. Seperti Riantono, ia berasal dari PDIP dan mewakili dapil yang sama. Dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD, Nugraha berperan penting dalam pembahasan anggaran daerah, termasuk yang berkaitan dengan Dinas Perhubungan.

Ferry Cahyadi

Ferry Cahyadi, juga mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024, berasal dari PDIP dan mewakili salah satu dapil di Kota Bandung. Sebagai anggota DPRD, Cahyadi terlibat dalam proses legislasi dan penganggaran, termasuk yang berkaitan dengan Dinas Perhubungan. Ia diketahui aktif dalam memperjuangkan program-program yang mendukung pembangunan infrastruktur di kota.




(sya/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads