Respons DPRD Kota Bandung Usai Ema Sumarna Cs Ditahan KPK

Respons DPRD Kota Bandung Usai Ema Sumarna Cs Ditahan KPK

Rifat Alhamidi - detikJabar
Jumat, 27 Sep 2024 16:30 WIB
Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi (kanan) saat menjelaskan tentang penetapan tersangka kasus Bandung Smart City.
Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi (kanan) saat menjelaskan tentang penetapan tersangka kasus Bandung Smart City. (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

KPK menahan mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dalam kasus korupsi Bandung Smart City. Selain Ema, Komisi Antirasuah juga menangkap tiga tersangka lainnya dari unsur DPRD Kota Bandung yaitu Ahmad Nugraha dan Riantono, serta Feri Cahyadi yang tercatat sebagai anggota dewan periode 2019-2024.

Merespons hal itu, Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi mengaku menyerahkan perkara tersebut kepada proses hukum yang berlaku. Tapi, ia meminta semua pihak untuk tetap menerapkan azas praduga tak bersalah kepada para tersangka yang telah ditahan KPK.

"Sebagai warga negara, tentunya kita serahkan kepada proses hukum yang berlaku. Tetep kita utamakan praduga tak bersalah, sampai kasus ini inkrah. Pastinya sampai saat kami tentu prihatin, menjadi pelajaran ke depan," kata Asep Mulyadi, Jumat (27/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain keempat nama tersebut, ada satu anggota lainnya yakni Yudi Cahyadi yang juga ditetapkan menjadi tersangka di kasus ini. Tapi, Yudi tidak hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (26/9/2024).

Dari empat anggota DPRD yang jadi tersangka, Ahmad Nugraha diketahui telah diusulkan untuk menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bandung. Asep Mulyadi pun memastikan kondisi itu tak mengganggu program yang sudah disusun DPRD.

ADVERTISEMENT

"Tentunya kami kan kerja kolektif kolegial yah, semua sudah ada, jadi bukan pada satu-dua orang. Pekerjaan DPRD ini kolektif kolegial, insyaallah kami akan terus kontrol dari masing-masing AKD tetap berjalan, program tetep berjalan, aspirasi dari masyarakat juga akan tetep berjalan untuk disampaikan," paparnya.

Asep Mulyadi juga memapar mengenai proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk tiga anggota DPRD yang jadi tersangka. Menurutnya, proses itu baru bisa ditempuh jika kasus yang menyeret mereka sudah dinyatakan inkrah di pengadilan.

"(PAW) Harus menunggu tindak selanjutnya. Hari ini kan kita mendengar informasi tersangka, artinya kalaupun, kita berharapnya tidak berlanjut, kalau terdakwa baru di situ ada proses pemberhentian sementara. Tapi kalau PAW itu menunggu inkrah, sekarang kan baru tersangka," pungkasnya.




(ral/dir)


Hide Ads