Suhiman (58) terancam dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan. Sebab ia menganiaya dua adiknya dan seorang adik iparnya. Tidak hanya itu, dia dijerat pasal 310 KUHPidana tentang fitnah karena menuding adiknya sebagai tukang teluh atau santet.
Hingga kini polisi masih mendalami latar belakang penyebab Suhiman melakukan aksi kekerasan dan fitnah tersebut. Namun apa sebab pria yang sehari-harinya berjualan cilok keliling tersebut?
"Tadinya saya disiksa terus sama dia , sama korban dan anaknya pernah di cacag (dilukai menggunakan senjata tajam - di kadek (bacok), terus rumah saya di rusak batunya masih banyak di rumah belum di beresin," tutur Suhiman beberapa waktu lalu saat ditemui detikJabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suhiman memiliki 8 orang cucu dan 5 orang anak, soal motif warisan sama sekali tidak dibahas pria tersebut. Ia hanya mengaku heran, kenapa jadi sasaran penganiayaan pihak keluarganya sendiri.
"Tadinya saya disiksa terus sama dia, sama korban dan anaknya. Saya pernah diserang pohon petai dan rambutan saya juga dicuri, jadi mereka yang menyerang," lirihnya.
Polisi sendiri menampi keterangan itu, tidak ada laporan yang dibuat oleh Suhiman. Kapolres Sukabumi, AKBP Samian sendiri sempat menasehati pria tersebut untuk tidak main hakim sendiri.
"Jangan ada upaya main hakim sendiri kalau ada peristiwa yang kurang menyenangkan segera laporkan, silahkan melapor ke aparat kepolisian," singkat Samian.
(sya/orb)