Polisi akhirnya mengurai peristiwa penganiayaan berlatar fitnah dukun santet yang ditujukan kepada Ati Suhati (53) oleh Suhiman sang kakak. Selain Ati, pasangan suami-istri Eet (45) dan Ujang (50) juga dianiaya oleh Suhiman.
Diketahui, kasus ini terjadi pada Minggu (22/9/2024) lalu sekitar pukul 07.00 WIB. Menurut Samian, aksi kekerasan yang dilakukan Suhiman, penganiayaan dipicu adanya perselisihan terkait pembagian warisan antara keluarga.
"Terjadi perselisihan antara pelaku yang merupakan kakak tertua dengan adik-adiknya (Ati-Eet) serta seorang adik iparnya (Ujang) terkait masalah warisan. Perselisihan itu memuncak dan menyebabkan penganiayaan terhadap korban," ujar AKBP Samian dalam keterangannya di hadapan awak media, Rabu (25/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Samian kemudian menceritakan kronologi peristiwa tersebut bisa terjadi, diketahui saat itu korban Ati hendak naik angkot namun diikat menggunakan tali dan ditarik ke luar. oleh pelaku Selepas itu korban Ati dianiaya Suhiman.
"Kejadian bermula saat korban pertama (Ati) dipaksa keluar dari sebuah angkot di Palabuhanratu dengan cara ditarik menggunakan tali, lalu dianiaya oleh pelaku. Tak hanya itu, pelaku juga menempelkan tulisan yang menuduh korban sebagai 'tukang teluh' di rumah korban pertama. Peristiwa ini semakin memanas ketika korban kedua (Eet), yang merupakan adik perempuan lainnya, mencoba menegur pelaku atas tindakan tersebut," ujar Samian.
Pelaku yang tidak terima ditegur semakin menjadi, ia kemudian menganiaya Eet yang masih adik kandungnya. Ia memukuli korban pada bagian mata. Ujang suami Eet berusaha membela istrinya, namun nahas ia malah terkena sabetan senjata tajam.
"Suami korban Eet (Ujang) berusaha melerai malah menjadi korban penganiayaan selanjutnya. Ia ditikam menggunakan senjata tajam oleh pelaku, sehingga mengalami luka," jelas Samian.
Kasus tersebut kemudian viral aksi penganiayaan pelaku diunggah di media sosial. Kepolisian kemudian bergerak cepat, Personel Polsek Palabuhanratu dan Satreskrim Polres Sukabumi langsung mengamankan pelaku.
"Berkat kerja cepat dari Polsek Palabuhanratu dan Satreskrim Polres Sukabumi, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat. Kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan korban melalui jejak digital di media sosial serta keterangan saksi-saksi. Kami juga meredam situasi agar tidak berkembang menjadi aksi main hakim sendiri," ungkapnya.
Pelaku Suhiman sendiri kini harus berhadapan dengan hukum karena aksinya tersebut, polisi menjeratnya dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun dan pasal 310 KUHPidana tentang fitnah dengan ancaman 9 bulan.
Diberitakan, Ati Suhati (53) terkejut saat lehernya tiba-tiba dijerat tambang oleh Suhiman. Setelah itu, tali tambang tersebut ditarik kuat hingga membuat Ati jatuh dan diseret beberapa meter.
Peristiwa ini menggemparkan warga Kampung Legok Loa, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu pagi (22/9/2024). Pelaku, Suhiman (72), adalah kakak kandung Ati sendiri.
(sya/iqk)