Polisi menetapkan dua orang oknum suporter sepakbola Persija Jakarta sebagai tersangka kasus perusakan rumah di Sukabumi. Polisi menyebut, pihaknya masih memburu beberapa tersangka lainnya.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton sejak mereka ditangkap kurang dari 12 jam pascakejadian. Kedua tersangka itu berperan sebagai perusak banner Viking Persib.
"Sementara ini menetapkan dua tersangka yang merusak banner, namun untuk yang merusak pagar ini yang kelihatan di (video) viral tersebut, saat ini masih dalam pengejaran," kata Bagus, Selasa (24/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagus belum mau menyebutkan dua identitas tersangka tersebut. Hanya saja, ia menyebut keduanya terancam pidana Pasal 170 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Hukumannya sama seperti semalam, dia merusak banner, memasuki pekarangan rumah kemudian di situ memprovokasi. Jadi sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk tersangka lainnya, kemungkinan masih bisa bertambah," ujarnya.
Polisi Periksa Ketua Suporter Persija Sukabumi
Bagus mengatakan, selain memeriksa 13 orang suporter yang diamankan, ia juga turut memanggil Ketua Suporter. Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap ketua suporter Persija masih dilakukan di Polsek Warudoyong.
"Kita baru menghadirkan ketua supporter-nya, tadi baru hadir dan saat ini baru dilakukan pemeriksaan," kata Bagus.
Adapun motif para pelaku melakukan perusakan rumah warga lantaran tersulut emosi oleh cacian saat mereka melakukan konvoi. Akhirnya mereka masuk ke rumah tersebut dan merusak pagar hingga mencabut banner Persib.
"Motif karena ada cacian, ketika mereka konvoi kemudian dari dalam kemudian mencaci The Jack mengatakan kata-kata kasar sampai tiga kali, kemudian memasuki pekarangan, merusak pagar, banner. Di berita viral pun munculkan ibu-ibu memisahkan," ungkapnya.
Diketahui, peristiwa dugaan perusakan itu terjadi pada Senin (23/9/2024) petang di Jalan Pajagalan, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Aksi perusakan tersebut bahkan sempat viral di media sosial.
(dir/dir)