Komplotan Begal Bercelurit di Padalarang Ditangkap!

Komplotan Begal Bercelurit di Padalarang Ditangkap!

Whisnu Pradana - detikJabar
Senin, 23 Sep 2024 15:33 WIB
Polisi meringkus komplotan begal bercelurit di Padalarang
Polisi meringkus komplotan begal bercelurit di Padalarang (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Bandung Barat -

Komplotan begal bercelurit yang turut melukai korbannya saat beraksi di Jalan Raya Purwakarta-Padalarang, Kabupaten Bandung Barat akhirnya ditangkap.

Ada lima pelaku yang diamankan, mereka di antaranya Dandi Suwandi alias Seboh (24), FH (17), Feri Firnando alias Pey (18), Anggi Tria Arya (20), Andi alias Odong (24). Sementara satu pelaku lainnya, Kemal Muhardiansyah (29) masih DPO.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan lima pelaku yang diamankan itu merupakan warga Kabupaten Cianjur, namun beraksi di wilayah Bandung Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdulillah kasus pencurian dengan kekerasan, sudah kita ungkap. Pelaku yang kita amankan ini ada 5 orang, 1 orang masih DPO insial KM," kata Tri di Mapolres Cimahi, Senin (23/9/2024).

Aksi lima tersangka yang salah satunya masih berstatus sebagai pelajar itu viral di media sosial. Dalam aksinya, mereka menyasar calon korbannya di jalan yang agak sepi dan seorang diri.

ADVERTISEMENT

"Jadi para pelaku ini mencari sasaran dengan berjalan secara berkelompok, kemudian setelah mendemukan calon korban didekati. Saat situasi dirasa aman, langsung mereka ini melancarkan aksinya," kata Tri.

Modus lain yang digunakan para pelaku untuk menyasar barang berharga milik korban termasuk sepeda motornya, yakni dengan berpura-pura sebagai pasangan korban.

"Jadi mereka mencari korban yang berpasangan, lalu didekati. Pelaku mengaku sebagai pacar korban perempuan, tapi sedang berselisih baru setelah itu dieksekusi. Tentunya ini kan hanya modus para pelaku," kata Tri.

Dari hasil pemeriksaan, dalam sehari di malam kejadian di Padalarang, para pelaku ternyata melancarkan lima aksi pembegalan di wilayah Bandung Barat dan Cianjur.

"Jadi aksi pertama itu di Padalarang, di situ mereka dapat motor. Di lokasi kedua, itu mendapatkan HP. Tapi ada juga di aksi setelahnya mereka gagal mendapatkan barang milik korban," kata Tri.

Dalam melancarkan aksi pembegalan itu, para pelaku membekali diri dengan senjata tajam jenis celurit dan golok. Senjata tajam itu digunakan untuk menganiaya korbannya.

"Jadi memang di antara para pelaku ada yang membawa senjata tajam, dan salah satu eksekutornya itu ada yang sudah diamankan juga sebagai residivis, dan 1 lagi masih DPO," ujar Tri.

Sementara itu, tersangka Andi mengaku ia terpaksa menganiaya korban menggunakan senjata tajam yang dibawanya karena diperintah oleh tersangka Kemal yang masih DPO.

"Saya disuruh, soalnya takut. Dia lebih tua. Residivis tawuran," kata Andi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana ayat (2) ke 1E dan 2E dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.




(dir/dir)


Hide Ads