Ini Senpi yang Mau Dipamerkan Advokat Sebelum Tembak Bos Warkop

Kota Sukabumi

Ini Senpi yang Mau Dipamerkan Advokat Sebelum Tembak Bos Warkop

Siti Fatimah - detikJabar
Jumat, 20 Sep 2024 20:16 WIB
Revolver yang diniatkan untuk pamer tapi malah menjadi pemicu tragedi
Revolver yang diniatkan untuk pamer tapi malah menjadi pemicu tragedi (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Peristiwa penembakan yang dilakukan oleh oknum advokat berinisial AMJ (45) di Sukabumi beberapa waktu lalu masih menyisakan ketakutan dan rasa trauma bagi banyak pihak. Di balik kejadian tragis itu, dua benda diam menjadi saksi utama, sebuah senapan rakitan revolver dan mobil Mercy.

Keduanya tidak hanya menyaksikan aksi brutal yang terjadi, tetapi juga menjadi bukti bisu yang nyaris merenggut nyawa Musyafa Akbar Faisal (35) seorang pemilik warung kopi yang beruntung selamat dari insiden tersebut.

Senapan Revolver: Peluru Mematikan yang Hampir Mengakhiri Nyawa

Di tangan pelaku, senapan revolver menjadi instrumen mematikan yang hampir mengakhiri kehidupan. Di hari naas itu, senjata tersebut ditembakkan tanpa ragu, peluru melesat ke bagian punggung korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, takdir berpihak pada korban. Meski terkena tembakan, nyawanya berhasil diselamatkan setelah korban dibawa ke RSUD Syamsudin SH, Kota Sukabumi.

Revolver rakitan itu sendiri kini menjadi barang bukti penting dalam penyelidikan polisi. Senjata kecil berwarna hitam bergagang cokelat ini menyimpan banyak cerita, mulai dari lokasi pembuatan, didapat darimana hingga tujuan pelaku memiliki senjata api tersebut.

ADVERTISEMENT

"Senjata rakitan revolver dia peroleh dari saudaranya, mengaku dari saudaranya sudah meninggal di wilayah Bandung apakah itu benar atau tidak kami masih mendalami," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun, Jumat (20/9/2024).

"Karena senjata tersebut diduga indikasi dibuat di Lampung, senjata rakitan itu jadi tidak ada izin ataupun apa-apa bahkan senjata tersebut sempat mau dikeluarkan pelurunya susah," sambungnya.

Mobil Mercy: Diam di Tengah Kekacauan

Sementara itu, di halaman Mapolres Sukabumi Kota, sebuah mobil Mercy hitam terparkir. Mobil ini biasanya diasosiasikan dengan kemewahan dan kesuksesan, namun pada hari itu, ia menjadi saksi tak bergerak.

Mobil Mercy tempat AMJ menembak akbar di Kota SukabumiMobil Mercy tempat AMJ menembak akbar di Kota Sukabumi Foto: Siti Fatimah/detikJabar

Di dalam mobil tersebut, pelaku dan korban sempat berbincang, minum minuman keras hingga akhirnya terjadi peristiwa penembakan.

"Dalam keadaan mabuk, pelaku menggunakan senjata api rakitan, mengatakan kepada korban 'bray mau tahu nggak rasanya ditodong' selanjutnya pelaku mengarahkan senjata api kepada korban dengan menempelkan ke punggung sebelah kanan korban lalu platuk senjata api ditarik oleh pelaku," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi.

Kombinasi revolver dan mobil Mercy menjadi kunci utama dalam penyelidikan ini. Revolver yang digunakan pelaku diselidiki secara detail oleh tim forensik.

Terungkap, senapan itu menggunakan peluru berkaliber 32. Begitu juga mobil Mercy, yang kini menjadi sumber penting untuk menemukan motif dan jejak pelaku.

"Kita buntuti (mobil Mercy). Jadi dia sempat melarikan diri dulu ketika situasi dianggap aman, sekitar jam 12 malam, dia pulang untuk mengambil baju. Ketika dia mau berangkat menggunakan mobil, anggota berhasil mengepung pelaku akhirnya diamankan dibawa ke Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Untuk senjata apinya dipegang oleh temannya namun berhasil kita amankan," ungkap Bagus.

Terancam Pidana Seumur Hidup

Pelaku diancam dengan pasal berlapis. Pasal yang memberatkan pelaku yaitu Undang-undang Darurat terkait kepemilikan senapan api rakitan secara ilegal.

"Tersangka kami terapkan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nompor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," kata Rita kepada awak media, Jumat (20/9/2024).

Lebih lanjut, pelaku juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads