Polisi menangkap AMJ (45) oknum advokat atau pengacara asal Kota Bandung yang tiba-tiba menembak pemilik warung kopi (warkop) Musyafa Akbar Faisal (35) di depan kedainya, Jalan Veteran, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. Alasan penembakan pun terungkap.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, mulanya pelaku datang ke warung kopi milik korban dan menyuruh korban untuk masuk ke dalam mobil pelaku. Kemudian, keduanya minum alkohol jenis intisari.
"Dalam keadaan mabuk, pelaku menggunakan senjata api rakitan, mengatakan kepada korban 'bray mau tahu nggak rasanya ditodong' selanjutnya pelaku mengarahkan senjata api kepada korban dengan menempelkan ke punggung sebelah kanan korban lalu platuk senjata api ditarik oleh pelaku," kata Rita kepada awak media, Jumat (20/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itulah terjadi penembakan terhadap korban hingga mengenai punggung sebelah kanan. Jenis senapan api yang digunakan pelaku yaitu senapan api rakitan revolver.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menambahkan, pelaku tak memiliki izin atas kepemilikan senjata api tersebut. Menurutnya, pelaku sempat curhat di dalam mobil sedan mercy miliknya dan berniat menjual senjata tersebut.
"Dia tidak memiliki izin apapun, diduga itu adalah senjata rakitan revolver yang dia peroleh dari saudaranya yang sudah meninggal," kata Bagus.
"Mereka curhat masalah utang piutang, masalah ekonomi. Tidak ada (masalah) dia hanya curhat-curhat saja, modus itu ingin menunjukkan bahwa dia punya senjata, pamer, dan menawarkan untuk dijual senjata tersebut kepada korban," sambungnya.
Usai peristiwa penembakan terjadi, korban langsung dilarikan ke RSUD Syamsudin SH untuk penanganan medis. Sementara itu, pelaku berhasil diamankan dua jam pasca kejadian.
"Atas laporan tersebut dari CCTV kemudian kita pelajari, dari beberapa saksi-saksi, kurang dari 2 jam Satreskrim Pokres Sukabumi Kota berhasil mengamankan pelaku di rumahnya," kata dia.
"Saat itu dia sempat melarikan diri. Kita buntuti kemudian sekitar jam 00.00 WIB, dia pulang untuk mengambil baju. Ketika dia mau berangkat menggunakan mobil, anggota berhasil mengepung pelaku akhirnya diamankan dibawa ke Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota," tambah Bagus.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya sebuah pucuk senjata api rakitan jenis revolver, satu unit mobil bernopol B 1448 SDY, lima peluru kaliber 32, satu potong kemeja serta satu potong sweater hitam.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal berlapis, yakni pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. Dan, pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat pidana penjara paling lama 5 tahun.
(sud/sud)