Alasan Konyol Oknum Advokat Tembak Bos Warkop Sukabumi

Round-Up

Alasan Konyol Oknum Advokat Tembak Bos Warkop Sukabumi

Tim detikJabar - detikJabar
Sabtu, 21 Sep 2024 09:00 WIB
Polisi menangkap AMJ (45) oknum advokat atau pengacara asal Kota Bandung yang tiba-tiba menembak pemilik warung kopi (warkop) Musyafa Akbar Faisal (35)
Polisi menangkap AMJ (45) oknum advokat atau pengacara asal Kota Bandung yang tiba-tiba menembak pemilik warung kopi (warkop) Musyafa Akbar Faisal (35). (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Kelakuan AMJ (45) sungguh tak bisa dimaafkan. Pria yang belakangan diketahui berprofesi sebagai advokat atau pengacara malah menembak Musyafa Akbar Faisal (35), seorang pengusaha warung kopi (warkop) di Jalan Veteran, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi menggunakan senjata api rakitan.

Sebelum peristiwa berdarah ini terjadi pada Selasa (17/9) sekira jam 21.30 WIB, AMJ menemui korban dan menyuruhnya masuk ke sedan Mercy yang dibawanya. Di dalam kendaraan itu, AMJ curhat kepada korban bahwa dia sedang mengalami masalah piutang.

Sembari menenggak minuman keras jenis Intisari, AMJ tiba-tiba mengeluarkan sepucuk senjata api rakitan revolver. Tadinya, AMJ sepertinya tak ada niat untuk melukai korban. Tapi karena sudah dalam pengaruh alkohol, senjata tersebut malah dia todongkan ke arah punggung korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tanpa basa-basi, senjata yang sudah ditodongkan itu malah menjadi buah simalakama. Sedetik kemudian, AMJ menarik pelatuknya hingga menggegerkan sejumlah orang yang sedang berada di kedai korban.

"Dalam keadaan mabuk, pelaku menggunakan senjata api rakitan, mengatakan kepada korban 'bray mau tahu nggak rasanya ditodong' selanjutnya pelaku mengarahkan senjata api kepada korban dengan menempelkan ke punggung sebelah kanan korban lalu pelatuk senjata api ditarik oleh pelaku," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi kepada awak media, Jumat (20/9/2024).

ADVERTISEMENT

Alhasil, darah langsung bercucuran setelah AMJ menembak korban menggunakan senjata itu. Korban lalu dilarikan ke RSUD Syamsudin Sukabumi dan mendapatkan tindakan operasi untuk mengeluarkan proyektil yang telah diletuskan AMJ.

Setelah polisi turun tangan, AMJ pun kemudian langsung diamankan. Polisi menciduk AMJ di rumahnya dua jam setelah kejadian, sebelum pelaku mencoba kabur dari kejaran petugas.

"Saat itu dia sempat melarikan diri. Kita buntuti kemudian sekitar jam 00:00, dia pulang untuk mengambil baju. Ketika dia mau berangkat menggunakan mobil, anggota berhasil mengepung pelaku akhirnya diamankan dibawa ke Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota," ucap Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun.

Dari hasil pemeriksaan, AMJ tak mengantongi izin atas kepemilikan senjata rakitan tersebut. Berdasarkan pengakuannya, senjata itu ia dapatkan dari peninggalan saudaranya di Bandung.

"Dia tidak memiliki izin apapun, diduga itu adalah senjata rakitan revolver yang dia peroleh dari saudaranya, mengaku dari saudaranya sudah meninggal selaku oknum Dankoti (Komandan Komando Inti) PP di wilayah Bandung, apakah itu benar atau tidak kami masih mendalami," kata Bagus.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya sebuah pucuk senjata api rakitan jenis revolver, satu unit kendaraan roda empat mobil Mercedes benz warna abu-abu nopol B 1448 SDY, lima peluru kaliber 32, satu potong kemeja serta satu potong sweater hitam.

AMJ pun kini diancam pasal berlapis. Mulai dari Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun, serta Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

(ral/iqk)


Hide Ads