Berkas kasus judi online yang melibatkan seorang pria di Ciamis dengan nilai transaksi mencapai Rp 356 miliar lebih dinyatakan lengkap atas P21. Polres Ciamis siap melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Ciamis.
"Berkat kerja keras Satreskrim Polres Ciamis sudah dinyatakan P21," ungkap Kapolres Ciamis AKBP Akmal di Polres Ciamis, Kamis (19/9/2024).
Hari ini Polres Ciamis akan limpahkan tersangka berikut barang bukti 216 rekening tabungan berbagai macam bank dan kartu ATM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 4 buah hape (ponsel) yang digunakan tersangka. Satu koper berisi buku rekening dan 162 lembar dokumen digital M-Banking," ujar Kapolres Ciamis AKBP Akmal di Polres Ciamis, Kamis (19/9/2024).
Kapolres Ciamis menjelaskan terungkapnya kasus judi online ini saat patroli cyber Polres Ciamis menemukan transaksi mencurigakan di salah satu bank.
Rekening Bank tersebut digunakan untuk menerima transferan dalam permainan judi online berada di wilayah Ciamis. Hasil penyelidikan, Polisi pun berhasil menangkap seorang pria berinisial TCA yang merupakan warga Ciamis.
"Patroli siber kami menemukan adanya indikasi adanya judi online yang mana pelaku tersebut kegiatan terkait perjudian ada di Ciamis. Tersangka diamankan di sebuah hotel di Tasikmalaya," ujar Akmal.
Tersangka TCA merupakan sindikat jaringan judi online di Kamboja. Tersangka berperan sebagai pencari dan mengumpulkan buku rekening dan M-Banking. Selanjutnya M-Banking itu dikirim kepada adik ipar dan istrinya yang bekerja sebagai operator judi online di Kamboja.
"Tersangka juga bertugas apabila ada rekening yang diblokir, tersangka mengambil secara manual lewat ATM yang selanjutnya dikirim ke admin di Kamboja," ungkapnya.
Akmal menjelaskan, hasil pemeriksaan 5 rekening menunjukan transaksi dengan jumlah fantastis Rp 356 miliar lebih. Belum lagi ada di 216 rekening lainnya yang jumlahnya bervariasi dari Rp 1 miliar dan ratusan juta.
"Angka minimal transaksi judi online yang tercatat dari 5 rekening kurang lebih Rp 356 miliar 72 juta. Itu angka fantastis belum lagi rekening-rekening yang lain," jelasnya.
Akmal menyebut tersangka TCA ini adalah pemain lokalnya di Ciamis sebagai operator di dalam negeri. Sedangkan istri dan adik iparnya operator di Kamboja.
"Tersangka TCA ini operator di dalam negeri khususnya di Ciamis. Sedangkan istri dan adik iparnya operator di Kamboja," jelasnya.
Akibat perbuatannya, TC dijerat Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua dari Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi dan transaksi elektronik.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya.
(yum/yum)