Polisi membongkar kasus judi online jaringan Kamboja yang melibatkan seorang pria Ciamis berinisial TCA. Tak tangung-tangung, omzet yang dihasilkan dari jaringan tersebut mencapai Rp 356 miliar yang sudah dijalankan selama 3 tahun.
Selain TCA, polisi juga sedang membidik 2 orang lainnya yang ditengarai terlibat dalam jaringan Kamboja tersebut. Keduanya adalah istri dan adik ipar TCA yang disebut bertugas sebagai admin dari jaringan judi online itu.
"Istri yang bersangkutan dan adik ipar tersangka ini merupakan admin judi online. Keduanya saat ini berada di Kamboja dan sudah kami tetapkan menjadi DPO," kata Kapolres Ciamis AKBP Akmal saat rilis ungkap kasus judi online di Mapolda Jabar, Kamis (27/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
TCA diciduk Polres Ciamis pada Rabu (26/6) sekitar pukul 04.30 WIB di salah satu hotel di Tasikmalaya. Saat ditangkap, ia sedang siap-siap untuk kabur di Kamboja menyusul istri dan adik iparnya yang telah lama menjadi admin judi online di sana.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 5 rekening penampungan duit judi online yang dikoordinir TCA dengan nilai transaksi selama 3 tahun beroperasi mencapai Rp 356 miliar. Polisi pun bakal menelusuri ke mana saja aliran duit judi online yang dikendalikan TCA di Indonesia.
"Dari Rp 356 miliar lebih ini ada di 5 rekenig, 3 rekening dari tersangka dan 2 rekening milik istri tersangka yang sekarang berada di Kamboja. Transaksinya masih kami dalami. Kesimpulan sementara kami TCA ini merupakan penanggungjawab atas rekening jaringan mereka dan operatornya ada di Kamboja," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkannya, TCA dijerat Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 10 miliar.
(ral/dir)