Ditawari Kerjaan, ABG Perempuan di KBB Diperkosa 3 Remaja

Ditawari Kerjaan, ABG Perempuan di KBB Diperkosa 3 Remaja

Whisnu Pradana - detikJabar
Selasa, 17 Sep 2024 17:36 WIB
3 tersangka pemerkosa bocah 12 tahun di Kbb
3 tersangka pemerkosa bocah 12 tahun di Kbb (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Bandung Barat -

Bocah perempuan 12 tahun di Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB) jadi korban pencabulan beberapa remaja di kampungnya.

Korban kini mengalami trauma hingga tak mau keluar rumah. Sudah beberapa hari ia tak mau sekolah akibat peristiwa memilukan yang dialaminya.

"Jadi laporan dari keluarga korban ini tanggal 14 Juni 2024. Kemudian anggota Polsek Gununghalu dan Satreskrim Polres Cimahi melakukan penyelidikan terhadap pelaku," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat ditemui di Mapolres Cimahi, Selasa (17/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tri mengatakan berdasarkan keterangan dari keluarga korban, peristiwa itu berawal saat korban yang sedang bermain didatangi tiga remaja. Mereka kemudian mengajak korban ke rumah salah satu pelaku.

"Jadi korban ini awalnya diiming-imingi pekerjaan, karena memang sudah tidak sekolah. Ditawarinya kan jadi ART, di situ korban tertarik lah dan mau ikut ke rumah pelaku," kata Tri.

ADVERTISEMENT

Di situ, tiga remaja itu kemudian mencekoki korban dengan obat terlarang. Mereka kemudian menyetubuhi korban BSS yang sedang dalam kondisi tidak sadar akibat obat tersebut.

"Kemudian korban dirudapaksa oleh 3 pelaku itu secara bergantian. Ternyata keesokan harinya, pelaku ini kembali menyetubuhi korban, kemudian dikasih uang," kata Tri.

Beberapa hari setelah itu, keluarga melihat ada perubahan perilaku pada korban. Korban lalu diperiksa dan didapati fakta bahwa ia sudah dicabuli hingga disetubuhi.

"Dari situ keluarga baru melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Kami kemudian melakukan pemanggilan terhadap para pelaku, cuma tidak ada respons dan mereka menghindar," kata Tri.

Beberapa bulan setelah itu, polisi akhirnya mengamankan tiga pelaku berinisial MAR (18), MBH (19), dan G (23). Saat ini ketiganya sudah ditahan di Mapolres Cimahi.

"Kita sudah amankan tiga tersangka, MAR, MBH, dan G. Kita saat ini masih terus memeriksa tiga remaja pengangguran ini, karena informasinya ada korban lain selain yang melapor," kata Tri.

Tiga tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.




(dir/dir)


Hide Ads