Berakhirnya Pelarian Mulyana Usai Perkosa Bocah Cimahi hingga Depresi

Berakhirnya Pelarian Mulyana Usai Perkosa Bocah Cimahi hingga Depresi

Whisnu Pradana - detikJabar
Selasa, 17 Sep 2024 17:30 WIB
Polisi gelar konferensi pers kasus pencabulan bocah di Cimahi
Polisi gelar konferensi pers kasus pencabulan bocah di Cimahi (Foto: Whisnu Pradana)
Cimahi -

Mulyana (34) tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi. Ia ditangkap lantaran mencabuli bocah perempuan yang masih merupakan tetangganya sendiri.

Korbannya ialah N (12), bocah asal Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi. Aksi bejat tersangka Mulyana terhadap N dilakukan pada Juni 2024 lalu di rumahnya.

Sejak dilaporkan ke polisi pada Juni 2024 lalu, Mulyana yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu kabur-kaburan menghindari kejaran polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul dia kabur-kaburan, jadi sudah 2 kali kita panggil untuk klarifikasi terkait kejadian tersebut tapi tidak hadir," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat ditemui, Selasa (17/9/2024).

Personel Satreskrim Polres Cimahi sempat mendatangi kediaman pelaku, namun berdasarkan keterangan warga dan pengurus RT/RW, yang bersangkutan tidak ada di rumah.

ADVERTISEMENT

"Sampai akhirnya kita dapat informasi tersangka ada di Arjasari, Kabupaten Bandung. Akhirnya beberapa hari lalu kita amankan dia di sana," kata Tri.

Tri Suhartanto mengatakan awalnya Mulyana memanggil korban yang baru selesai bermain dengan rekan-rekannya. Korban kemudian datang ke rumah tersangka sementara teman-temannya diminta untuk pulang.

"Jadi korban ini dipanggil tersangka untuk datang ke rumahnya. Kemudian di rumah itu tersangka melancarkan aksi bejatnya merudapaksa korban," kata Tri.

Tri menyebut tersangka tak mengiming-imingi korban dengan hal apapun. Namun tersangka memang mengancam korban agar menuruti keinginan melampiaskan hasratnya.

"Kalau diiming-imingi sesuatu enggak, tapi memang ada paksaan. Setelah itu, ada yang berbeda dengan sikap korban sehingga menimbulkan kecurigaan keluarga," kata Tri.

Tri menyebut korban mengalami pendarahan hebat karena ada luka di bagian alat kelaminnya akibat ulah bejat tersangka.

"Kita akan terus awasi kondisi korban, karena memang sampai saat ini masih syok dan trauma. Kita akan gandeng juga pemkot untuk mengawasi kondisi psikis korban," ucap Tri.

Pengakuan Mulyana Tak Kuat Tahan Nafsu

Sementara itu, tersangka Mulyana menyebut ia menyetubuhi korban N yang masih tetangganya karena tak kuat menahan nafsu.

"Saya terpancing hawa nafsu. Waktu itu saya ajak gituan korban diam saja, enggak saya ancam," kata Mulyana dalam balutan baju orange.

Tersangka Mulyana dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara




(dir/dir)


Hide Ads