Orang tua N, bocah perempuan berusia 12 tahun asal Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi yang jadi korban pencabulan histeris saat bertemu dengan tersangka yang masih bertetangga
Kakak sepupu korban bahkan sempat berlari menerjang penjaga hendak memukul tersangka yang dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (17/9/2024).
Tersangka pencabulan atas nama Mulyana (34) itu ditangkap personel Satreskrim Polres Cimahi. Pelaku sempat kabur-kaburan selama beberapa bulan sejak keluarga korban membuat laporan pada Juni 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami amankan tersangka M di wilayah Arjasari, Kabupaten Bandung. Sempat dua kali mangkir dari panggilan polisi, kemudian kami amankan setelah kasus ini masuk tahap penyidikan," ujar Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (17/9/2024).
Mulyana mengakui, perbuatannya yang telah menyetubuhi korban N. Peristiwa itu bermula saat N baru selesai bermain dengan teman-temannya. Kemudian tersangka memanggil korban.
"Berawal saat korban dipanggil oleh tersangka kemudian diajak ke suatu tempat, lalu disetubuhi. Korban ini sempat mengeluhkan rasa sakit sehingga diperiksakan ke rumah sakit oleh keluarganya," kata Tri.
Akhirnya aksi bejat tersangka diketahui keluarga korban setelah dokter mendapatkan hasil pemeriksaan dan visum terhadap korban, bahwa ada luka pada kelamin korban.
"Korban juga mengalami pendarahan hebat akibat dirudapaksa oleh tersangka. Kita akan melakukan pendampingan dan pemeriksaan lanjutan oleh dokkes Polres Cimahi," kata Tri.
Tri mengatakan motif tersangka melakukan pencabulan terhadap korban karena nafsu. Padahal tersangka diketahui masih memiliki istri.
"Pengakuannya karena nafsu, tidak ada iming-iming apapun untuk korban tapi memang ada paksaan. Tersangka ini masih memiliki istri," kata Tri.
Sementara itu, tersangka Mulyana menyebut, ia menyetubuhi korban N yang masih tetangganya karena tak kuat menahan nafsu.
"Saya terpancing hawa nafsu. Waktu itu saya ajak gituan korban diam saja, nggak saya ancam," kata Mulyana dalam balutan baju orange.
Tersangka Mulyana dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(mso/mso)