Kekejaman Sahir Bunuh Istri Terungkap di Rekonstruksi, Ini 4 Faktanya

Round Up

Kekejaman Sahir Bunuh Istri Terungkap di Rekonstruksi, Ini 4 Faktanya

Tim detikJabar - detikJabar
Senin, 16 Sep 2024 08:30 WIB
Rekonstruksi pembunuhan di Cimahi
Rekonstruksi pembunuhan di Cimahi (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Cimahi -

Sesosok mayat perempuan bernama Zakilah Indri Winata (21) ditemukan di dalam rumah di Gang Karyamuda V, RT 02/RW 04, Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi pada Selasa (13/8/2024) malam.

Diketahui, Zakilah tewas secara keji oleh suaminya sendiri, Sahir (24). Pria itu terancam hukuman berat setelah polisi mempersangkakan dua pasal dalam KUHPidana. Berikut fakta-fakta seputar kejadian tersebut yang dihimpun detikJabar.

1. Dua Pasal Intai Sahir

Jerat pasal berlapis mengancam Sahir, suami yang secara keji menghabisi nyawa istrinya Zakilah Indri Winata (21). Polisi mempersangkakan pria 24 tahun itu dengan Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prasangka polisi tersebut kemudian digambarkan dalam rekontruksi, semua proses berdasarkan pengakuan pria tersebut kepada penyidik kepolisian. Menurut pihak kejaksaan ada 26 adegan yang dijalani pria itu, di rumah 'horor' tempat dia menghabisi nyawa sang istri.

2. Ada 26 Adegan Dalam Rekonstruksi Pembunuhan

Sahir menjalani proses adegan rekonstruksi dilakukan di rumah kontrakan tempat pembunuhan terjadi di Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi. Ada 26 adegan yang diperagakan Sahir, mulai dari percakapan dengan istrinya hingga tindakan membunuh dan membungkus tubuh korban.

ADVERTISEMENT

"Hari ini dalam rekonstruksi ada 25 sampai 26 adegan yang diperagakan. Semuanya berjalan sesuai pengakuan terdakwa," kata Plh Kepala Subseksi Pra Penuntutan pada Kejari Cimahi, Mauritz Marx Williams saat ditemui, Jumat (13/9/2024).

3. Adegan Rinci Rekontruksi Dijalani Sahir

Sahir menjalani semua adegan yang digambarkannya secara rinci, mulai dari perbincangannya dengan sang istri, berlanjut ke aksi Sahir yang menghabisi nyawa Zakilah dengan cara mencekik dan membekap korban, hingga Sahir yang membungkus tubuh istrinya itu dengan berlapis-lapis plastik dan kain.

Mauritz mengatakan adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di rumah kontrakan di di Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi sesuai dengan pengakuan terdakwa.

"Semua adegan sesuai dengan yang diciptakan terdakwa dengan rekonstruksi yang dilakukan pihak kepolisian," ucap Mauritz.

4. Jaksa Gali Motif Pembunuhan Sahir

Pihak kejaksaan mengungkap rekonstruksi dilakukan untuk memastikan runtutan kronologi kejadian pembunuhan. Hal ini membantu jaksa menentukan pasal yang tepat untuk menuntut terdakwa di persidangan nanti.

Jaksa juga menggali motif apakah tindakan Sahir spontan atau direncanakan.

"Kami menggali lagi motif dari tersangka melakukan pembunuhan ini. Jadi apakah dia memang spontan atau apakah dia melakukan rencana terlebih dahulu dalam proses tindak pidana pembunuhan ini. Sejauh ini penyidik (dari pihak kepolisian) baru mempersangkakan pasal 338 dan 340 KUHPidana," kata Mauritz.




(sya/dir)


Hide Ads