Diduga Kena Tipu Modus Usaha Ternak Lele, Warga Sukabumi Rugi Rp350 Juta

Diduga Kena Tipu Modus Usaha Ternak Lele, Warga Sukabumi Rugi Rp350 Juta

Siti Fatimah - detikJabar
Kamis, 12 Sep 2024 16:49 WIB
Ilustrasi Penipuan
Ilustrasi penipuan (Foto: detikcom/Ilustrasi oleh Mindra Purnomo).
Sukabumi -

Indra Saputra (36), warga Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi menjadi korban penipuan berkedok investasi usaha ternak lele dengan total kerugian mencapai Rp350 juta. Modus penipuan ini menarik perhatian karena menjanjikan keuntungan dalam waktu singkat, namun berakhir dengan kerugian signifikan bagi investor.

Indra mengatakan, perjanjian investasi tersebut terbilang sederhana. Terduga pelaku berinisial FR (41) meminta modal usaha untuk peternakan lele di Gunung Sindur, Bogor sebesar Rp350 juta melalui teman korban. Dia dijanjikan keuntungan 5 persen per bulan.

"Kita berikan modal usaha tersebut dengan modal sekitar Rp350 juta, keuntungan yang ditawarkan oleh mereka senilai 5 persen per bulan paling lama 1 sampai 3 bulan, tetapi sampai saat ini tidak pernah kunjung dikembalikan uang Rp350 juta tersebut itu," kata Indra kepada detikJabar, Kamis (12/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perjanjiannya simpel hanya kita memberikan modal kerja untuk modal usahanya terus dijanjikan tiga bulan dan diberikan 5 persen, (jika ditotalkan) hampir Rp15 jutaan (keuntungannya)," sambungnya.

Lebih lanjut, pada bulan pertama setelah pemberian modal usaha, Indra sempat melakukan pengecekan ke lokasi ternak lele. Namun, terduga pelaku tiba-tiba menghilang dan tak memberikan pengembalian pinjaman serta keuntungan yang dijanjikan.

ADVERTISEMENT

"Jadi setelah saya cek lagi beberapa kali ternyata peternakan lele itu juga hasil sewa. Diduga uang Rp350 juta itu untuk keperluan pribadi. Uang modal dan keuntungan yang dijanjikan sampai sekarang tidak ada," ucapnya.

Karena tak kunjung mendapatkan kepastian, korban pun akhirnya membuat laporan polisi dengan register LP/B2512022 SPKT Polres Sukabumi Kota, Polda Jawa Barat per 30 Juni 2022 atas dugaan penipuan dan penggelapan. Kasus itu pun, kata dia, sempat dilakukan penyelidikan hingga 30 September 2023.

"Iya sudah jalan dua tahun. Kabar terakhir dari penyidik sudah dipanggil, sudah datang juga tetapi tidak pernah mau memberikan mutasi rekening sehingga pada waktu itu dipanggil kembali tetapi tidak datang, dipanggil ketiga juga tidak datang sampai hari ini tidak kunjung datang ke Polres Sukabumi Kota padahal itu sudah gelar perkara," jelasnya.

Warga Sukabumi yang menjadi korban berharap agar pihak kepolisian bisa segera menuntaskan penipuan ini dan mengembalikan dana yang telah mereka investasikan. "Saya ingin segera pelaku ditangkap dan dihukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku dan saya juga meminta keadilan yang seadil-adilnya hingga uang saya bisa kembali," kata dia.

Sementara itu, penyelidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus modal usaha ini masih berlangsung. Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menyebut, polisi sudah mengeluarkan DPS bagi terlapor.

"Masih berproses. Kan (terlapor) sudah dipanggil dan tidak hadir, makanya diterbitkan DPS (daftar pencarian saksi)," kata Bagus singkat.




(mso/mso)


Hide Ads