Pasangan suami istri TM (26) dan RM (26) tega menganiaya bayi berusia 14 bulan hingga tewas. Bayi malang itu merupakan anak angkat pasangan tersebut.
Kasus itu terbongkar usai jasad bayi ditemukan di dalam ember cat di sebuah rumah Jalan Sindangsari Wareg, Kelurahan Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung pada Rabu (4/9) lalu. Pasangan tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut 6 fakta dalam kejadian ini:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Ada Bekas Kekerasan
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, korban ditemukan dengan memiliki tanda-tanda kekerasan.
"Ditemukan ada seorang bayi yang telah meninggal dunia, informasi dari anggota tersebut ada dugaan tanda-tanda kekerasan di tubuhnya," kata Budi kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Senin (9/9).
2. Ditemukan di Dalam Ember Cat
Budi mengungkapkan, dari hasil pengecekan, bayi malang itu ditemukan di bekas ember cat. "Kemudian dilakukan olah TKP dan kemudian dicek, ditemukan mayat yang meninggal anak kecil di dalam ember," ujarnya.
Budi mengungkapkan, Tim Inafis Satreskrim Polrestabes Bandung sudah melakukan olah TKP dan korban sudah dilakukan visum.
"Kita bawa ke rumah sakit untuk visum ternyata ada dugaan kekerasan terhadap mayat anak kecil tersebut sehingga dari hasil pengecekan visum tersebut dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh anggota polrestabes Bandung dan Polsek Panyileukan mengumpulkan seluruh keterangan dari para saksi yang ada di lingkungan tersebut," jelasnya.
3. Ayah-Ibu Jadi Tersangka
Polisi memastikan bila bayi tersebut merupakan korban penganiayaan yang dilakukan ortu angkat inisia TM (26) dan RM (26). Dua ortu angkat itu pun sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita tetapkan dua tersangka yaitu suami istri atas nama TM dan RM yang kebetulan orang tua angkat dari korban. Jadi kita telah tetapkan tersangka dan sekarang kita sedang lengkapi kelengkapan berkas untuk dikirim ke kejaksaan," katanya.
4. Tetangga Dengar Keributan
Selain itu, Budi sebut jika tetangga sempat mendengar keributan yang diduga pelaku sedang menganiaya korban.
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi menemukan adanya dugaan kekerasan terhadap anak kecil tersebut. Karena adanya bunyi dan lain-lain di sekitar TKP," ucapnya.
5. Telusuri Motif Pembunuhan
Untuk motif, polisi masih melakukan penyelidikan. Namun yang pasti, kedua ortu korban sudah dilakukan penahanan.
"Sementara masih kita dalami karena masih pemeriksaan awal, tapi yang pasti anak tersebut telah tinggal dengan orang tua adopsi tersebut pada umur 4 bulan dan meninggal di umur 14 bulan. Kurang lebih hampir 10 bulan bersama orang tua angkat tersebut" tuturnya.
6. Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
TM dan RM saat ini sudah ditahan. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
"Kita kenakan Pasal 80 Jo 76 C UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 359 KUHP karena meninggal dunia, dengan ancaman pidana 10 tahun," pungkasnya.
(mso/mso)