Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, bayi itu merupakan anak adopsi yang diadopsi pelaku sejak umur empat bulan.
"Anak tersebut telah tinggal dengan orang tua adopsi tersebut pada umur 4 bulan dan meninggal di umur 14 bulan. Kurang lebih hampir 10 bulan bersama orang tua angkat tersebut," kata Budi kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Senin (9/9/2024).
Untuk asal-usul anak adopsi tersebut dan motif dalam kejadian ini, Budi menyebut jika saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh Tim Penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung.
"Jadi ini masih kita dalami, hubungan anak tersebut adalah hubungan saudara jauh, atau uwa dan lainnya, masih kita dalami," ungkapnya.
Kejadian penganiayaan bayi 14 bulan ini terjadi di sebuah rumah kontrakan yang Jalan Sindang Sari Wareg, Kelurahan Cipadung Kulon, Panyileukan, Rabu (4/9) sekitar Pukul 16.30 WIB.
Dalam kejadian ini, korban ditemukan tewas di dalam ember cat yang ada di rumah kontrakan tersebut. Budi tambahkan, dari hasil visum korban diduga dianiaya oleh orang tua angkatnya.
"Hasil visumnya ada tanda-tanda kekerasan di bagian tubuh anak tersebut, terjadi kekerasan terhadap anak tersebut sebelum meninggal dunia," tuturnya.
Selain itu, Budi sebut jika tetangga sempat mendengar keributan yang diduga pelaku sedang menganiaya korban.
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi menemukan adanya dugaan kekerasan terhadap anak kecil tersebut. Karena adanya bunyi dan lain-lain di sekitar TKP," pungkasnya. (wip/yum)