'Ladies Ratna', Manipulasi Nafsu dari Penjara Raup Cuan Puluhan Juta

Round-up

'Ladies Ratna', Manipulasi Nafsu dari Penjara Raup Cuan Puluhan Juta

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 05 Sep 2024 07:30 WIB
Ilustrasi detikX Kerja bagai Romusa Artis Film Porno
Ilustrasi Ladies Ratna (Foto: Edi Wahyono)
Bandung -

Sial bukan kepalang kini sedang dirasakan seorang pria berinisial AFN asal Sumedang. Niatnya untuk memadu kasih dengan wanita dambaan secara instan, malah berujung dengan kerugian yang mencapai puluhan juta.

Pria ini mengalami kerugian senilai Rp 38 juta. Dia ditipu komplotan narapidana kasus narkotika berinisial MML, S, BA dan WFAN, yang saat ini sedang mendekam di Lapas Kelas II B Balikpapan. Modusnya, komplotan itu menggunakan akun Telegram dengan nama perempuan Ratna demi menipu korban.

Semuanya bermula tatkala korban terbuai dengan rayuan grup Telegram yang isinya bisa memberikan layanan pemuas nafsunya yang kepalang memuncak. Setelah korban masuk dalam jebakan, keempat napi itu kemudian langsung melancarkan aksi tipu-tipunya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk modus operandi, dapat saya sampaikan, di mana terlapor memanipulasi korban dengan mengaku sebagai ladies, penyedia jasa seksual dan open BO, dengan mengatasnamakan Borison Manajemen, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dari pelapor," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (4/9/2024).

Korban jadi terbuai lantaran saat itu dihubungi akun Telegram dengan profil perempuan bernama 'Ratna'. Tawarannya pun begitu menggiurkan karena komplotan napi ini menawarkan video call seks kepada korbannya.

ADVERTISEMENT

Semakin dalam korban terbuai, komplotan itu kemudian meminta syarat yang diinginkan. Pada 21 Juli 2024, korban kemudian diminta untuk mentransfer uang Rp 50 ribu demi bisa bermesraan di panggilan dengan si 'Ladies Ratna'.

"Jadi akun mengatasnamakan Ratna, kemudian pelapor atau korban tertarik. Selanjutnya pelapor atau korban mengirimkan dana awal sebesar 50 ribu Rupiah ke akun dana milik tersangka," ungkapnya.

Tapi sialnya, bukan panggilan video yang datang sesuai harapan korban. Dia malah dihubungi kembali oleh komplotan ini yang mengaku sebagai agensi Ladies VCS dan Open BO dan pihak keamanan layanan privacy.

Keempatnya pun membagi tugas dengan cara MML berperan sebagai agen manajemen dan berpura-pura sebagai anggota kepolisian. Kemudian S berperan sebagai pemilik akun grup, BA berperan sebagai accounting, dan MFAN berperan sebagai refunder atau staf administrasi.

"Ditipu, jadi para pelaku ini mengaku dengan menggunakan identitas akun bernama Ratna. Jadi seolah perempuan. Namun kenyataannya para pelaku ini tidak ada yang perempuan merupakan laki-laki dan merupakan warga binaan," kata Jules.

Malangnya, bukan panggilan video yang dinantikan korban. Dia malah dihubungi kembali oleh komplotan ini dan mewajibkan korban mendeposit sejumlah uang demi menjaga privasi panggilan video vulgar yang keduanya lakukan.

Jebakan ini berhasil membuat korban akhirnya ditipu habis-habisan. Total uang Rp 38.340.154 atau sekitar Rp 38 juta korban serahkan secara cuma-cuma setelah sudah kepalang tanggung ingin memadu kasih secara instan.

"Jadi dia hanya sekedar memberikan akun telegram kemudian si korban ini berminat memberikan deposit setelah dia kirim deposit kemudian muncul pelaku lain, pelaku lain mengaku sebagai agen-agen Borison Management yang menyediakan jasa-jasa demikian yang mengharuskan untuk mengirimkan lagi uang," ungkap Kasubnit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Martua Ambarita.

"Kemudian (ada pelaku lain) mengaku sebagai anggota kepolisian untuk menjaga keamanan identitasnya," tambahnya.

Korban akhirnya sadar sudah ditipu komplotan ini. Dia lalu mencoba meminta uangnya untuk dikembalikan. Tapi sayang, bukannya segera mengembalikan uang korban, para komplotan napi tersebut malah meminta syarat agar korban kembali mengirimkan uang supaya duit yang sudah dikirimkan bisa kembali lagi.

"Terakhir dia juga ingin meminta kembali uangnya karena merasa sudah tidak terjadi apa namanya yang dituju dia dia minta kembali. Pelaku juga bilang oke deposit lagi biar uang itu kembali lagi. Nah setelah dikirim lagi uang tersebut orang tersebut menghilang," jelasnya.

Merasa menjadi korban penipuan, pria Sumedang itu pun melaporkan kejadian yang menimpanya kepada pihak kepolisian. Tim Penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jawa bergerak cepat melakukan penyelidikan dalam kasus ini dan diketahui pelaku dalam kejadian ini beraksi di dalam lapas.

Keempat komplotan itu pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 51 Junto Pasal 35 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

(ral/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads