7 Fakta 'Ladies Ratna' Penggasak Harta Pria Sumedang

7 Fakta 'Ladies Ratna' Penggasak Harta Pria Sumedang

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 05 Sep 2024 08:30 WIB
Ilustrasi Penipuan
Ilustrasi penipuan online. (Foto: detikcom/Ilustrasi oleh Mindra Purnomo)
Bandung -

Niat hati ingin menyalurkan hasrat seksual dengan melakukan video call seks (VCS) bersama wanita yang dikenal di Group Telegram dewasa, pria asal Sumedang berinisial AFN malah jadi korban penipuan.

Korban yang ditipu oleh pelaku yang berpura-pura menjadi seorang wanita 'ledies' bernama Ratna, alami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Berikut 7 fakta dalam kejadian ini:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilakukan 4 Narapidana

Empat warga binaan di Lapas Kelas II B Balikpapan terjerat kasus tindak pidana pencurian identitas atau identity theft. Para pelaku berhasil menipu korban hingga puluhan juta Rupiah.

Kasus ini berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Jabar setelah menerima laporan dari korban yang merupakan warga Kabupaten Sumedang, Jawa Barat berinisial AFN.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil pengungkapan, empat pelaku yang terlibat, yakni MML, S, BA dan WFAN yang merupakan warga binaan Lapas Kelas II B Balikpapan.

MML berperan sebagai agen manajemen dan berpura-pura sebagai polisi. Pelaku S berperan sebagai pemilik akun grup, BA berperan sebagai accounting, dan MFAN berperan sebagai refunder ataubstaf administrasi.

Modus VCS

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, modus dalam kasus ini, pelaku mengaku sebagai ladies penyedia jasa seksual VCS dan open BO.

"Untuk modus operandi, dapat saya sampaikan, dimana terlapor memanipulasi korban dengan mengaku sebagai ladies, penyedia jasa seksual dan open BO, dengan mengatasnamakan Borison Manajemen, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dari pelapor," kata Jules kepada wartawan di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (4/9).

Pelaku Mengaku Bernama Ratna

Jules mengungkapkan, dalam uraiannya pada 21 Juli 2024 korban mendapatkan informasi di grup Telegram dengan nama Grup Open BO Jabodetabek. Kemudian korban ditawari video call seks oleh akun yang mengatasnamakan Ratna.

"Jadi akun mengatasnamakan Ratna, kemudian pelapor atau korban tertarik. Selanjutnya pelapor atau korban mengirimkan dana awal sebesar 50 ribu Rupiah ke akun dana milik tersangka," ungkapnya.

Pelaku Berbagi Peran hingga Tipu Rp 38 Juta

Usai menghubungi Ratna, korban juga dihubungi beberapa pihak yang mengaku sebagai agen Borison Management yang merupakan agensi Ladies VCS dan Open BO dan pihak keamanan layanan privacy.

"Setelah itu pelapor atau korban diminta untuk mengirimkan sejumlah uang secara bertahap. Dengan beberapa alasan tentunya. Uang tersebut pelapor kirimkan ke dua rekening milik para pelaku. Sehingga total kerugian dari pelapor atau korban sendiri mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 38.340.154," jelas Jules.

Belum Sempat VCS

Kasubnit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Martua Ambarita menyebut korban ditipu karena transaksi VCS atau Open BO yang ditawarkan para pelaku.

"Bahwa kegiatan VCS maupun Open BO itu belum sempat terjadi," ujar Ambarita.

Ambarita menyebut, untuk menjaga privasi antara korban dan pelaku, korban harus melakukan deposit dengan mentransfer uang secara berkala.

"Jadi dia hanya sekedar memberikan akun telegram kemudian si korban ini berminat memberikan deposit setelah dia kirim deposit kemudian muncul pelaku lain, pelaku lain mengaku sebagai agen-agen Borison Management yang menyediakan jasa-jasa demikian yang mengharuskan untuk mengirimkan lagi uang," ungkapnya.

"Kemudian (ada pelaku lain) mengaku sebagai anggota kepolisian untuk menjaga keamanan identitasnya," tambahnya.

Minta Uang Balik, Korban Harus Transfer Lagi

Tak kunjung melakukan VCS, korban meminta uangnya dikembalikan. Bukannya dikembalikan, pelaku malah memberi persyaratan agar korban kembali mengirimkan uang agar uangnya bisa kembali.

"Terakhir dia juga ingin meminta kembali uangnya karena merasa sudah tidak terjadi apa namanya yang dituju dia dia minta kembali. Pelaku juga bilang oke deposit lagi biar uang itu kembali lagi. Nah setelah dikirim lagi uang tersebut orang tersebut menghilang," jelasnya.

Merasa menjadi korban penipuan, pria Sumedang itu pun melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi. Tim Penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jawa bergerak cepat melakukan penyelidikan dalam kasus ini dan diketahui pelaku dalam kejadian ini beraksi di dalam lapas.

"Seolah-olah menyediakan jasa, seolah-olah menyediakan jasa Open BO tapi itu hanya sekedar akun saja dan kegiatan itu tidak ada. (Pelaku) Di rutan, dalam rutan. Jadi rutan kelas II Balikpapan. Mereka menggunakan handphone di dalam," tuturnya.

Dalami Korban Lain

Disinggung apakah ada korban lain yang melakukan pelaporan, Ambarita menyebut baru satu korban yang melapor. Namun pihaknya akan melakukan pendalaman kembali kasus ini.

"Kita terus melakukan pendalaman terhadap peran-perannya dan korban-korban lain," ucapnya.

Menurut Ambarita, pengungkapan kasus ini juga melibatkan pihak Lapas Kelas II B Balikpapan. "Kita juga ucapkan terima kasih kepada pihak Kemenkumham khususnya Karutan. Karutan kelas II B Balikpapan karena dengan peran bantuan dari pada rekan-rekan, Karutan dan timnya, kami dapat mengungkap perkara ini," pungkasnya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 51 Junto Pasal 35 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008, tentang ide ancaman hukumannya 12 tahun penjara maksimal dan denda paling banyak 12 biliar rupiah.

Halaman 2 dari 2
(wip/orb)


Hide Ads