Polisi menangkap seorang perempuan inisial CR (20) yang merupakan warga Banjar dan pria inisial DM (21), warga Cisaga Ciamis. Keduanya merupakan sepasang kekasih diduga pelaku pembuang bayi yang jasadnya ditemukan terkubur di pinggir rumah warga Desa Wangunsari, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis pada 21 Agustus 2024.
Ternyata bayi perempuan yang ditemukan terkubur itu merupakan hasil hubungan di luar nikah dari sejoli tersebut. Keduanya kini ditahan di Mapolres Ciamis dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Benar telah diamankan. Setelah melakukan penyelidikan dan mengarah kepada dua orang ini diduga pelaku yang membuang atau mengubur bayi yang ditemukan di Rancah. Ditangkap di Cigondewah Bandung pada 27 Agustus kemarin," ujar Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin, Selasa (3/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joko menjelaskan, menurut pengakuan tersangka, bayi itu merupakan hasil hubungan keduanya di luar nikah. Awalnya, kedua sejoli ini akan menggugurkan kandung karena malu hamil di luar nikah.
Kedua pelaku sempat berusaha mengugurkan kandungannya dengan membeli pil dari apotek. Pada usia kehamilan 8 bulan, bayi itu lahir. Pelaku melahirkan bayi tersebut di apartemen di Bandung.
"Menurut pengakuan pelaku, motifnya malu karena belum menikah. Saat kandungannya 8 bulan, si perempuan melahirkan bayi tersebut di sebuah apartemen di Bandung. Sehari kemudian bayi meninggal dunia," jelas Joko.
Bayi perempuan yang meninggal dunia itu kemudian dibungkus kain dan dimasukan ke dalam tas. Selanjutnya, pelaku pria DM membawa jasad bayi perempuan itu ke wilayah Rancah Ciamis ke tempat saudaranya.
"Bibinya ada di Rancah Ciamis, jadi pelaku pria itu berkunjung ke sana dan menguburkan jasad bayi itu di dekat rumah bibinya," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pasal yang dikenakan kekerasan terhadap anak dibawah umur dan pembunuhan pasal 76b Jo pasal 77b dan pasal 76c Jo pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tetangga perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Atau pasal 340 dan pasal 307 dan pasal 306 ayat pasal 304 pasal 181 KUHP. "Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkas Joko.
Diberitakan sebelumnya, penemuan jasad bayi perempuan gegerkan warga Desa Wangunsari, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis. Jasad bayi itu terkubur di pinggir rumah warga, Rabu (21/8/2024) malam.
Kapolsek Rancah AKP Aan Supriatna membenarkan penemuan jasad bayi tersebut. Awalnya pada hari Selasa (20/8/2024), seorang warga saat melewati tempat kejadian melihat ada tumpukan tanah yang kondisinya masih baru. Warga pun curiga dengan tumpukan tanah yang tidak terlalu besar tersebut. Setelah digali ternyata ditemukan jasad bayi perempuan.
(orb/orb)