Pilu Gadis Disabilitas di Bandung Barat Diperkosa Paman hingga Hamil

Pilu Gadis Disabilitas di Bandung Barat Diperkosa Paman hingga Hamil

Whisnu Pradana - detikJabar
Selasa, 03 Sep 2024 17:12 WIB
Polisi tangkap paman pemerkosa keponakan Disabilitas di KBB
Polisi tangkap paman pemerkosa keponakan Disabilitas di KBB. Foto: (Whisnu Pradana/detikJabar)
Bandung Barat -

Pilu dialami R, gadis muda penyandang disabilitas yang jadi korban perkosaan. Bejatnya lagi, pria yang memerkosa R ialah pamannya sendiri, AR (63).

R mengandung hingga akhirnya melahirkan. Kasus tersebut terungkap pada Mei 2024 lalu, berawal dari kecurigaan orang tua korban yang melihat ada perubahan di tubuh anaknya.

"Kita amankan tersangka berinisial AR yang merupakan paman dari korban berinisial R karena telah melakukan tindak kekerasan seksual (perkosaan) sehingga korban penyandang disabilitas ini hamil dan melahirkan," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat ditemui di Mapolres Cimahi, Selasa (3/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi durjana AR terhadap keponakannya yang disabilitas itu dilakukan beberapa kali. Lokasi kejadian dilakukan di rumah tersangka, dan kebun dekat rumah.

"Pengakuan tersangka ini 4 kali, di dalam rumah dan di kebun. Jadi kebetulan korban dan keluarganya menumpang di rumah tersangka karena rumah mereka hancur oleh longsor di Padalarang beberapa waktu lalu," ujar Tri.

ADVERTISEMENT

Perbuatan bejat tersangka AR akhirnya terbongkar saat orang tua korban melihat tubuh anaknya itu berubah, yakni bagian perut yang membesar. Setelah didesak, korban akhirnya bercerita.

"Korban ini penyandang disabilitas yang meskipun sudah remaja tapi pikirannya masih seperti anak kecil. Jadi saat ditanya itu dia hanya menjawab 'sieun' atau takut," kata Tri.

"Korban ini kemudian dibawa ke dokter untuk diperiksa kondisinya, ternyata dia dipastikan hamil. Setelah didesak, korban bercerita kalau pelakunya pamannya," kata Tri.

Tri mengatakan berdasarkan pemeriksaan, AR ternyata melakukan pemerkosaan pada kerabatnya yang lain. Korban itu juga merupakan penyandang disabilitas namun dinikahi oleh tersangka.

"Jadi dia ini sudah dua kali juga melakukan kekerasan seksual pada penyandang disabilitas, yang sebelumnya itu dia nikahi tapi kemudian diceraikan. R ini korban keduanya," tutur Tri.

Sementara itu AR mengakui perbuatan bejatnya. Ia tak bisa menjawab dengan lantang saat ditanya soal motifnya melakukan perkosaan pada keponakannya itu.

"Bapak teh meureun kapoekan (bapak itu sepertinya gelap mata). Korban teh rayi pun bojo (korban itu adik istri)," kata AR.

Pria yang berprofesi sebagai penggarap kebun milik orang lain itu mengaku hendak menikahi keponakannya itu. Ia bahkan siap membiayai segala kebutuhannya.

"Bade dinikah, tos siap sagala rupina (mau dinikahi, sudah siap segalanya)," tutur AR.

Sementara itu, AR dijerat dengan Pasal 6 Huruf C Juncto Pasal 15 Huruf A dan Huruf H Undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman paling lama 16 tahun.

(sud/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads