Pengembang Perumahan yang Tipu Disabilitas di Cimahi Ditangkap

Pengembang Perumahan yang Tipu Disabilitas di Cimahi Ditangkap

Whisnu Pradana - detikJabar
Selasa, 03 Sep 2024 14:35 WIB
Polisi Tunjukkan barang bukti penipuan perumahan di Cimahi, Selasa (3/9/2024).
Polisi Tunjukkan barang bukti penipuan perumahan di Cimahi, Selasa (3/9/2024). (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Cimahi -

Kasus penipuan perumahan dengan korban penyandang disabilitas terungkap. Pelaku Ade Suwarna ditangkap atas kasus yang terjadi beberapa tahun silam.

Ade Suwarna, lesu berjalan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi pada Selasa (3/9/2024). Modus Ade yakni menipu orang-orang yang hendak membeli rumah. Salah satu di antara korban penipuan itu ialah Restu (38), penyandang disabilitas warga Kota Cimahi.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan Ade diamankan beberapa hari lalu, tepatnya Sabtu (31/8/2024) malam di tempat kerjanya sebagai kontraktor untuk proyek pembangunan perumahan lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi laporan ini memang sudah lama, cuma ada kesulitan menangkap tersangka karena dia berpindah-pindah. Akhirnya berhasil diamankan beberapa hari lalu," Selasa (3/9/2024).

Tri mengatakan salah satu korbannya ialah seorang penyandang disabilitas. Total ada belasan korban yang sudah melaporkan kasus penipuan pembelian rumah yang berlokasi di Jalan Cukang Kawung, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.

ADVERTISEMENT

"Jadi salah satu korban yang melapor ini merupakan penyandang disabilitas, dan ada 12 korban lainnya. Jumlah kerugian dari penipuan yang dilakukan tersangka ini, sekitar Rp1 miliar lebih," kata Tri.

Modus yang dilakukan Ade untuk menjerat para korbannya yakni menawarkan pembelian rumah murah, yang ditawarkan melalui media sosial. Para korban terjerat karena embel-embel perumahan syariah.

"Modusnya menawarkan perumahan syariah, begitu DP dibayar ternyata rumah yang dijanjikan tidak selesai. Jadi ada yang sudah memberi DP dan cicilan puluhan juta, ternyata rumah tidak selesai-selesai sudah hampir tiga tahun," kata Tri.

Sementara itu, Restu, salah satu korban akhirnya lega kasus yang ia laporkan sejak tahun 2023 silam menemui titik terang. Ia berjuang mendapatkan haknya sebagai seorang penyandang disabilitas.

"Jadi saya itu sudah DP Rp25 juta, hasil mengumpulkan dari saya bekerja sebagai terapis pijat. Saya bisa nabung Rp50 ribu sehari, tapi ternyata malah dibawa uangnya saya tersangka," kata Restu.

Ia sudah menyetor DP puluhan juta pada tersangka dengan janji tiga bulan rumah bisa selesai. Namun janji tinggal janji, uangnya tak kunjung kembali dan rumah pun tak pernah berdiri.

"Harga rumahnya ada yang Rp170 juta ada yang Rp250 juta, jadi kerugiannya beda-beda untuk korban lainnya. Tapi alhamdulillah sekarang tersangkanya sudah tertangkap," kata Restu.

Tersangka kini sudah ditahan di Mapolres Cimahi. Dia akan dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads