Upaya Penyandang Disabilitas demi Dapat Keadilan di Kasus Penipuan

Kota Cimahi

Upaya Penyandang Disabilitas demi Dapat Keadilan di Kasus Penipuan

Whisnu Pradana - detikJabar
Selasa, 29 Agu 2023 20:00 WIB
Restu (37), penyandang disabilitas Asal Cimahi Jadi Korban Penipuan Jual Beli Rumah
Restu (37), penyandang disabilitas Asal Cimahi Jadi Korban Penipuan Jual Beli Rumah (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Cimahi -

Upaya Restu (37) mendapatkan keadilan belum sirna. Penyandang disabilitas ini kembali mendatangi polisi untuk mempertanyakan kasus penipuan jual beli rumah yang menimpanya.

Menurut Restu, sejak membuat laporan pada 19 Juli 2023 kemarin, sampai saat ini perjalanan kasusnya masih jalan di tempat. Hal itu lah yang membuatnya datang mempertanyakan sudah sampai mana pihak kepolisian menangani kasus tersebut.

Sebab tak cuma Restu saja, ada 18 korban lain yang juga melapor. Bahkan saat ini, jumlah korban kasus penipuan jual beli rumah yang berlokasi di Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi itu bertambah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi saya datang mau menanyakan sudah sejauh mana kasus yang saya laporkan pada 19 Juli itu ditangani. Sebab sampai saat ini, saya belum mendapatkan update apa-apa," kata Restu saat ditemui di Mapolres Cimahi, Selasa (29/8/2023).

Hasil dari kedatangannya, ia diberitahu kalau pihak kepolisian baru akan memanggil pejabat kelurahan dan pengembang perumahan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Sampai sekarang belum ada kepastian, hasil tadi saya ngobrol itu baru akan memanggil kepala desa (lurah) dan pengembang. Padahal laporan saya itu sudah sebulan lebih," ucap Restu.

Jumlah kerugian yang ditimbulkan pengembang berinisial A yang saat ini keberadaannya itu cukup fantastis, mencapai Rp1 miliar dari 25 orang korban.

"Jadi korbannya sekarang bertambah, ada sekitar 25 orang. Kerugiannya juga otomatis bertambah, menjadi Rp1 miliar lebih, sebelumnya berkisar Rp700 jutaan," kata Restu.

Kasus itu bermula saat Restu tertarik membeli rumah diGrand Pakis Cipageran, daerah Kampung Pasir Kiara, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi yang diiklankan di media sosial.Harganya yang murah dan beradadi Kota Cimahi, ia langsung menghubungi marketing

"Kemudian kemudahannya itu tidak melibatkan perbankan, makanyasaya tertarik. Dan harganya juga memang terbilang murah, untuk ukuran di Cimahi sekitar Rp170 jutaan," kata Restu.

Setelah itu, ia langsung membayarkan DP sebesar Rp25 juta. Dalam surat perjanjian jual beli, para korban dijanjikan rumah sudah terbangun dalam waktu dua bulan hingga maksimal setahun sejak DP dibayarkan.

"Awalnya memang ada pembangunan, semua sudah berdiri dan ada lah bentuknya. Cuma sampai sekarang itu nggak selesai, jadi sekitar 50 persen pengembangnya kabur. Jadi rumah tidak selesai sampai sekarang, uang juga hilang," tutur Restu.

Ia dan korban lainnya terakhir bertemu dengan A pada Januari 2023. Saat itu A berdalih sedang mencari pinjaman untuk melanjutkan pembangunan rumah yang memiliki luas tanah sekitar 52 meter persegi.

"Terakhir ketemu itu di bulan Januari, terus setelah itu menghilang. Akhirnya kita sepakat untuk melaporkan dia," ujar Restu.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads