Hendrik Andriansyah (23), bahagia bukan kepalang saat motor matik warna hitam miliknya yang sempat hilang digondol maling lebih dari sepekan lalu, kini kembali ke pelukannya.
Warga Kampung Maroko, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu kehilangan motor pada 21 Agustus lalu. Padahal motor itu diparkir di garasi rumahnya.
"Jadi awalnya saya mau salat subuh, terus istri bilang motor di garasi sudah enggak ada," kata Hendrik saat ditemui di Mapolres Cimahi, Rabu (28/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal saat itu, garasi rumahnya juga dalam kondisi digembok. Sayang, di rumahnya tak ada CCTV yang bisa menunjukkan aksi maling menggasak kendaraannya tersebut.
"Iya jadi gembok garasi juga sepertinya dijebol. Kalau melihat kejadiannya, mungkin waktu sedang tidur. Padahal malam sebelumnya motor enggak dikunci stang di rumah aman saja. Tapi kemarin pas dikunci malah hilang," kata Hendrik.
Saat motor itu hilang, ia sebetulnya sudah pasrah. Lantaran kehilangan motor yang dialaminya kali ini, bukan yang pertama terjadi. Beberapa tahun sebelumnya, ia mengalami kehilangan dua motor matik.
"Ya awalnya pasrah, soalnya 2016 itu sempat kehilangan motor juga dan enggak balik lagi motornya. Tapi setelah itu saya coba ikhtiar lapor polisi, dan ternyata masih rejekinya. Seminggu lalu kejadiannya, sekarang bisa kembali lagi," ujar Hendrik.
Sementara itu, Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan pihaknya menangkap sepuluh pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Cimahi dan Bandung Barat.
"Dalam sebulan, ada 6 laporan polisi dengan 10 pelaku. Oleh Polres Cimahi 2 pelaku, Polsek Cililin 3, Polsek Cimahi Selatan 2, Polsek Margaasih 3," kata Tri.
Pars pelaku yang berasal dari luar Bandung Raya, menyasar sepeda motor yang terparkir di garasi rumah maupun terparkir tidak pada tempatnya.
"Jadi mereka mencari kelengahan korban dengan memasuki rumah, lalu membongkar pintu garasi dan berbagai modus yang dilakukan. Atau ke kendaraan yang terparkir di jalan tanpa diawasi," kata Tri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 dan ke 5 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
(dir/dir)