Usep Mulyadi (46) nekat melecehkan L (19) dengan meraba bagian tubuhnya. Aksi mesumnya ini terekam kamera CCTV. Usep yang mengenakan jaket hitam, tengah mengisi bensin motor di Pertashop Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Gekbrong, Cianjur. L yang tengah bertugas mengisikan bensin motor Usep, malah mendapat perlakuan tak senonoh.
Awalnya Usep berdiri di sebelah kanan L, lalu berpindah ke sebelah kirimya. Usep terus mendekati L. Tangan Usep akhirnya beraksi 'menyelinap' ke belakang L dan meremas bagian tubuh L dari balik celana jeans-nya.
"Kejadiannya kemarin (26/8/2024) sore sekitar jam 15.30 WIB. Awalnya terlihat mau mau beli bensin, tapi ternyata saat teman saya mengisi bahan bakar ke sepeda motornya, bapak-bapak tersebut malah melakukan pelecehan seksual dengan meraba pantat teman saya. Aksinya terekam CCTV," kata Na, rekan korban, Selasa (27/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, korban yang baru bekerja selama 4 bulan itu tak berani melawan ataupun berteriak. "Orangnya memang pendiam dan pemalu, jadi karena sangat takut tidak berani melawan saat dilecehkan oleh pelaku," ungkapnya.
Usep bahkan masih bisa tersenyum usai melakukan aksinya pada gadis tersebut. Setelah bahan bakar sepeda motornya terisi, Usep pun langsung berlalu pergi. "Iya setelah melakukan aksinya malah tersenyum, kemudian pergi. Tidak ada yang mengenal pelaku juga," jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma. Bahkan korban terus melamun. "Setelahnya korban banyak duduk dan melamun, sampai pulang pun seperti melamun," ucapnya.
Pelaku Terancam 4 Tahun Bui
![]() |
Dari wajah, perawakan, ciri dan plat motornya, membuat polisi mudah untuk menangkap Usep. Ia ditangkap di rumahnya, Kampung Jamarah, Desa Sarampad, Kecamatan Cugenang.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan Usep mengakui perbuatannya. Namun ia berdalih jika aksi tersebut dilakukan secara spontan.
"Dia (pelaku) mengakui kesalahannya. Dari pengakuannya pelecehan itu secara spontan. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Cianjur," tutur Tono.
Senyum cabul Usep pun berakhir jadi tertunduk lesu, saat ia diperiksa penyidik unit PPA Satreskrim Polres Cianjur. Dengan mengenakan kaus putih, Usep duduk di hadapan penyidik yang memeriksanya. Ia tampak tertunduk dengan kedua lengan yang mengepal lemas.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. "Pelaku terancam kurungan penjara selama 4 tahun," kata Tono.
(aau/iqk)