Dani Nurdian alias Odong harus kembali mendekam di balik jeruji besi karena menjalankan praktik peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Karawang dan Kabupaten Bandung Barat (KBB)
Odong diamankan bersama istrinya saat berada di rumah mereka di Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada 23 Agustus kemarin. Berdasarkan pemeriksaan, istrinya tak terlibat.
Anggota Satresnarkoba yang dipimpin AKP Tanwin Nopiansyah kemudia melakukan pengembangan lagi ke Kabupaten Karawang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan anggota Sat Resnarkoba Polres Cimahi menemukan paket kecil narkoba jenis sabu berukuran 6,54 gram yang sudah ditempel namun belum terjual.
"Awalnya anggota mengamankan tersangka DN dan istrinya. Dari situ tersangka diperiksa, dan terungkap kalau dia bukan hanya pemasok dan pengguna narkotika, tapi juga perekrut kurir," kata Tri saat ditemui di Mapolres Cimahi, Selasa (27/8/2024).
Dalam praktik haram itu, Odong berperan sebagai pengendali sekaligus perekrut kurir alias kuda untuk mengedarkan barang terlarang tersebut. Dani mencari anak buah melalui media sosial.
"Jadi dia berperan sebagai perekrut kurir sabu. Caranya mengajak pengguna sabu untuk menjadi kurir melalui medsos Instagram dengan persyaratan mengirimkan poto KTP dengan tujuan agar diketahui identitas lengkap dari calon kurir, karena narkotika yang akan diedarkan dalam jumlah banyak," kata Tri.
Awalnya ada empat orang kurir yang bekerja pada Odong, namun saat ini ada dua yang bertahan dan turut diamankan, mereka yakni Anwar Kusdiana dan Muhammad Rizki.
"2 orang kurir ini diamankan di Karawang. Dari tersangka AK ini diamankan barang bukti sabu sebanyak 40 paket seberat 62,03 gram. Dari tersangka MR barang buktinya sabu seberat 80,95 gram," ujar Tri.
Sabu yang diedarkan para tersangka ini sudah dibagi-bagi menjadi paket kecil yang ditempel kemudian konsumen diberikan maps tempat paket sabu yang dibeli itu ditempel.
"Setelah paket sabu itu ditempel, baru tersangka DN ini menjual sabu tersebut kepada para pembeli. Jadi sabunya ditempel dulu baru dijual," kata Tri.
Tri mengatakan dari setiap transaksi yang mereka lakukan, tersangka Odong mendapatkan keuntungan Rp3 juta per minggu. Sementara dua kurir mendapatkan upah per 10 gram sabu.
"Nah kalau tersangka AK dan MR ini diupah Rp1 juta per 10 gram sabu yang terjual," kata Tri.
Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Menteri Kesehatan nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika, dan Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
"Tersangka diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup. Apalagi tersangka DN ini juga residivis," kata Tri.
(dir/dir)