Ayah-Anak Keroyok Pengamen yang Dituduh Curi HP hingga Tewas

Round-Up

Ayah-Anak Keroyok Pengamen yang Dituduh Curi HP hingga Tewas

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 11 Agu 2024 09:00 WIB
Ilustrasi pengeroyokan sejoli usai nobar
Ilustrasi pengeroyokan (Foto: Dok.Detikcom)
Sukabumi -

Seorang pria berinisial LFH (37) tewas mengenaskan setelah dikeroyok di depan pertokoan wilayah Kota Sukabumi. Empat orang, termasuk ayah dan anak, berhasil ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi, peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (4/8/2024), dengan korban ditemukan tak bernyawa pada Senin (5/8/2024) dini hari. Aksi pengeroyokan tersebut terekam kamera CCTV, memperlihatkan adegan di mana korban dibanting dan dihajar berulang kali oleh para pelaku. Korban yang mengenakan jaket biru dan celana jeans tampak tidak berdaya setelah diseret dan disiksa.

Di antara keempat tersangka yang berhasil diamankan, ada JA (36) dan ES (68), yang merupakan pasangan ayah dan anak yang juga berprofesi sebagai tukang parkir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, peristiwa penganiayaan ini bermula dari dugaan pencurian handphone milik JA oleh korban. Meskipun korban menyangkal tuduhan tersebut, para pelaku tetap menganiaya korban hingga tewas.

"Dugaan pencurian itu terjadi sebulan yang lalu, tepatnya 20 Juli 2024 di Jalan A Yani, Kelurahan Cikole di depan toko Asia, pencurian satu unit handphone yang sedang dicas miliki JA (pelaku) dilakukan oleh LFH (korban). Peristiwa dugaan pencurian itu juga terekam CCTV sehingga JA mencari keberadaan korban," kata Rita kepada detikJabar di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (8/8/2024).

ADVERTISEMENT

JA kemudian mengajak ayahnya dan dua teman juru parkir lainnya untuk mencari keberadaan korban. Hingga akhirnya pada 4 Agustus 2024, mereka melihat LFH di depan Supermall hingga dikeroyok dan dianiaya.

"Pada saat itu korban masih dalam keadaan sadar. Setelah itu korban dibawa ke Jalan Cikiray dan pelaku MJY memukul ke arah wajah, punggung berkali-kali serta membanting korban sebanyak dua kali dan membenturkan ke tembok," ujarnya.

Kemudian, pelaku U memukul ke arah wajah sebelah kiri sebanyak tujuh kali dan menendang ke arah dada korban. Sementara itu, pelaku JA memukul ke arah muka dan menyikut dengan lutut secara berkali-kali.

"Pelaku ES menendang ke arah sebanyak satu kali hingga korban LFH meninggal dunia di pinggir jalan dan dibiarkan begitu saja," ungkapnya.

Polisi pun bergerak cepat. Para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda pada 5 dan 6 Agustus 2024. Bahkan, salah satu pelaku sempat akan melarikan diri ke Kabupaten Cianjur.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami dugaan pencurian yang dilakukan oleh korban. Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV pengeroyokan, dua potong baju korban dan bukti visum et refertum.

Keempat pelaku diancam dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 12 penjara. Kemudian Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.

"Saat ini para pelaku dalam proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Imbauan kepada masyarakat, kami tetap profesional, penanganan secara responsif dan tidak main hakim sendiri. Percaya pada mekanisme hukum karena setiap laporan akan kami respons dan tetap jadi pelayan masyarakat," tutupnya.

(sya/iqk)


Hide Ads