Kejaksaan Negeri Surabaya (Kejari) Surabaya telah mendaftarkan permohonan kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas perkara pembunuhan dini yang berujung vonis bebas Ronald Tannur. Keluarga Dini di Sukabumi berharap, pihaknya segera mendapatkan keadilan.
Alfika Rahma selaku adik kandung korban Dini Sera Afrianti mengatakan, hingga saat ini keluarga masih berjuang untuk mengikuti perkembangan proses hukum. Mereka juga masih berkomunikasi dengan Kuasa Hukumnya di Surabaya.
"Kami mengikuti proses hukum dan kami terus berkomunikasi dengan kuasa hukum, rencananya kasasi akan dilaksanakan dalam waktu dekat, minggu ini," kata Alfika saat ditemui di kediamannya, Kampung Gunungguruh Girang Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Selasa (6/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menuntaskan memori kasasi, pihak keluarga juga menerima kabar jika ketiga hakim akan diperiksa Komisi Yudisial. Laporan pengaduan pun sudah dilakukan pada pekan lalu oleh keluarga dan kuasa hukum ke Mahkamah Agung.
Selagi menunggu putusan kasasi, keluarga melakukan ziarah kubur ke makam mendiang Dini dan ibunya, Tuti Herawati yang meninggal dunia saat kasus ini bergulir di meja sidang.
"Kami melakukan ziarah kubur ke makam kakak dan makam almarhum ibu. Kami berdoa bersama agar proses kasasi ini berjalan dengan lancar dan kasusnya segera selesai sehingga keluarga mendapatkan keadilan," tutupnya.
Sekedar informasi, jaksa yang menangani perkara pembunuhan yang diduga dilakukan Ronald Tannur tengah menuntaskan memori kasasi. Memori kasasi disusun untuk melengkapi gelar atau ekspos yang akan lebih dulu dilakukan secara berjenjang oleh Kepala Kejari Surabaya dan JPU di Kejati Jatim.
Kasintel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan, bahwa pernyataan sikap untuk kasasi dibuktikan dengan adanya akta permohonan kasasi penuntut umum atas Nama Ahmad Muzakki dilayangkan ke PN Surabaya pada Senin (5/8) sekitar pukul 09.00 WIB.
"Permohonan kasasi telah diterima Kepaniteraan oleh PN Surabaya yaitu Bapak HR Joko Purnomo dengan nomer akte nomor 143/aktepid/kas/VIII 2024 PN Surabaya. Kasasi ini sudah kami layangkan dan sudah diterima kepaniteraan PN Surabaya," kata Putu dikutip dari detikJatim.
"Intinya tidak jauh dari fakta dan penyampaian sebelumnya, yaitu mengenai adanya pertimbangan dari PN Surabaya mengenai tidak ada yang tahu kejadian meninggalnya korban di lokasi. Kedua mengenai meninggalnya atau tewasnya korban ini akibat adanya alkohol di dalam lambung," sambungnya.
(iqk/iqk)