KemenPPA Pastikan Hak Anak Dini Usai Ronald Tannur Divonis Bebas

KemenPPA Pastikan Hak Anak Dini Usai Ronald Tannur Divonis Bebas

Siti Fatimah - detikJabar
Kamis, 01 Agu 2024 16:42 WIB
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar. (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (KemenPPA) mengungjungi rumah keluarga Dini Sera Afrianti (29) korban penganiayaan hingga tewas oleh Gregorius Ronald Tannur (31) di Sukabumi. Pada kesempatan tersebut, ada dua hal yang menjadi pokok perhatian KemenPPA.

"Dua hal, satu pendampingan korban, meskipun almarhum sudah meninggal tapi saksi-saksi keluarga yang mendampingi proses ini adalah perempuan. Kedua almarhum meninggalkan anak, ini juga harus kita pastikan pengasuhannya dan hak-hak lain yang berkaitan anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, kepada detikJabar di Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Kamis (1/9/2024).

Dia mengatakan, proses peradilan terhadap terdakwa masih berjalan di tingkat kasasi. Oleh karena itu, pihaknya ingin mendampingi saudari Dini yang menangani perkara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti yang kita tahu bahwa musibah itu ada proses yang masih berjalan. Dan tadi ingin memastikan bahwa keluarganya Pak Ujang khususnya putrinya yang mendampingi kasus ini, kami ingin mendapatkan kepastian soal pendampingan selama proses peradilan," ujarnya.

Kemudian, pihaknya juga melakukan asessment kondisi anak Dini inisial DR (12) yang kini tengah duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Dia ingin memastikan sang anak mendapatkan hak kasih sayang, pendidikan, dan lain sebagainya.

ADVERTISEMENT

"Kita ingin memastikan pengasuhannya dan kelanjutan pemenuhan haknya termasuk pendidikan dan mendapat jaminan dari keluarga bahwa keluarga sangat sayang sama ananda putranya. Memastikan bahwa sampai kapan pun cinta mereka sama anak akan tetap terus diberikan," jelasnya.

"Hal-hal lain tentu keluarga akan mengkomunikasikan kalau seandainya ada yang mendukung untuk menyekolahkan ataupun terkait kebutuhan-kebutuhan lainnya, keluarga sudah memberikan informasi bahwa perhatian tetap akan diberikan sepenuhnya kepada anak," sambung Nahar.

Nahar juga menanggapi terkait vonis bebas yang diberikan majelis hakim PN Surabaya kepada Ronald Tannur. Dia menghormati putusan tersebut dan berharap putusan kasasi di MA nanti akan memberikan keadilan bagi korban.

"Kalau kami tentu menghormati putusan itu dan kami juga mendukung upaya hukum yanh sedang berjalan. Karena itu hormati dan dukung proses itu, seandainya ini masih proses kasasi kita harap putusan dari MA, kita harap putusan yang terbaik untuk keadilan korban," kata Nahar.

"Tentu dengan mekanisme tertentu bisa dibuktikan, ada mekanisme unsur pengawasan internal, eksternal, lalu kemudian proses upaya hukum yang sedang berjalan akan membuktikan proses ini seperti apa," tambahnya saat ditanya mengenai dugaan penyalahgunaan kekuasaan.

Keluarga Tuntut Restitusi

Selain vonis bebas, PN Surabaya juga menganulir tuntutan JPU soal ganti membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta. Keluarga dan kuasa hukum pun berharap agar restitusi dapat dikabulkan Mahkamah Agung.

"Jadi tadi membantu mengawal kasasi. Kemudian lebih ke restitusi ini yang tidak terlalu perhatikan. Restitusi di tuntutan itu sekitar Rp263 juta. Kalau dibayarkan semua kita serahkan untuk pendidikan (kebutuhan) anak DR," kata Alfika Rahma selaku adik Dini.

Dia mengatakan, kondisi DR saat ini sedang menempuh pendidikan di pondok pesantren. Pihak aparat desa dan keluarga sudah menjenguk DR beberapa waktu lalu dan kondisinya baik.

"Sekarang di pondok alhamdulillah aman, kemarin sempat dikunjungi pihak desa, UPTD juga, anaknya bilang betah-betah saja di sana. Mungkin belum tahu kabarnya (Ronald bebas) karena di pondok nggak ada hp dan tv, terus kebetulan pimpinan pondok nggak mengetahui kasus ini, cuma tahunya dia (DR) anak yatim," jelasnya.

Alfika mengatakan, untuk memenuhi kebutuhan DR, anak Dini, keluarga mendapatkan bantuan dari kuasa hukum. Pihaknya juga memfokuskan kasasi tak hanya mengenai hukuman saja namun termasuk restitusi bagi ahli waris Dini.

"Vonis bebas makanya kasasi, sekarang lagi mengusahakan itu. Kemarin juga sama kuasa hukum sudah bilang, selain kita memperjuangkan pidananya, kita juga fokus ke restitusi harus diberikan ke anak," tutupnya.

(orb/orb)


Hide Ads