Perlawanan Keluarga Dini Usai Ronald Tannur 'Mendadak' Bebas

Jabar Sepekan

Perlawanan Keluarga Dini Usai Ronald Tannur 'Mendadak' Bebas

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 28 Jul 2024 14:30 WIB
Ronald Tannur
Ronald Tannur (Foto: Praditya Fauzi Rahman)
Bandung -

Dini Sera Afrianti alias Andini (27) meninggal diduga dianiaya oleh kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur (31) yang merupakan anak anggota DPR RI F-PKB. Pada Kamis (25/7/2024), Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Ronald bebas terdakwa dalam kasus tersebut.

Jerit hati keluarga Dini pun tak terelakkan. Mereka merasa kecewa dan terkejut setelah mendengar putusan tersebut.

"Ya sangat kecewa, keluarga sangat sedih dengan putusan itu. Ya sebisa mungkin diperjuangkan lagi soalnya kan keluarga nggak tahu menahu, ini itu, tahu-tahu sudah dibebasin tadinya kan mau 12 tahun ya. Sekarang tahu-tahu dapat kabar udah bebas," kata Ruli Diana Puspitasari, kakak korban, di kediamannya di Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masih jelas di ingatan keluarga Dini, terutama sang ibu, bagaimana kalutnya perasaan kala mengetahui putrinya meninggal dunia. Dini yang pergi selama 12 tahun untuk merantau bekerja, tiba-tiba pulang dalam keadaan tak bernyawa.

Pada akhir tahun 2023 itu, Tuti Herawati (54) mulanya senang menyambut kepulangan sang putri. Namun ia jatuh pingsan mengetahui bukan hangatnya senyuman Dini yang kembali, tetapi hanya badan sang putri yang sudah terbujur kaku.

ADVERTISEMENT

Dini memang meninggalkan rumah sejak 12 tahun lalu, tepat saat anak Dini, DR (12), berusia empat bulan. Dini memang dikenal tertutup oleh keluarga. Bahkan ia pernah pergi dari rumah selama satu bulan.

Dini pun tak pernah bercerita pada keluarga, bagaimana sikap sang kekasih yang telah menjalin hubungan asmara sejak Mei 2023 atau sekitar 5 bulan lamanya itu. Kejadian tragis yang menimpa Dini bermula pada Selasa, 3 Oktober 2023 sekitar pukul 18.30 WIB.

Kala itu Dini dan Ronald sedang makan di daerah G-Walk, Citraland, Surabaya. Malam itu Ronald dihubungi salah satu temannya yang mengundang mereka berdua untuk datang ke tempat hiburan karaoke Blackhole KTV di mal Lenmarc, Surabaya Barat.

Dini dan Ronald berkaraoke sambil minum miras di room 7 Blackhole KTV itu hingga dini hari. Ketika jam menunjukkan angka 00.10 WIB, Ronald dan Dini memutuskan untuk pulang.

Pada saat itulah ada salah satu petugas keamanan mal tersebut yang mengetahui bahwa Ronald dan Dini terlihat bertengkar. Mereka juga sempat cekcok.

Ronald pun mengaku menendang kaki Dini hingga ia terjatuh sampai posisi duduk. Dalam keadaan terduduk itulah Dini kembali mengalami kekerasan. Ronald yang masih memegang botol minuman keras memukulkan botol miras Tequilla ke kepala Dini hingga 2 kali.

Sampai itu bahkan keduanya masih cekcok saat naik lift. Hingga mereka tiba di parkiran basement Mal Lenmarc. Di parkiran ini Ronald melakukan penganiayaan yang lebih bengis.

Dini keluar lebih dulu dari lift, sambil menunggu Ronald masuk mobil, Dini duduk bersandar di pintu sebelah kiri mobil Innova tersebut. Kemudian Ronald masuk kabin sopir lewat pintu kanan mobil.

Seketika itu begitu mobil berhasil distarter, Ronald melajukan mobil itu belok ke arah kanan. Akibatnya, sebagian tubuh Dini terlindas mobil tersebut bahkan hingga terseret sejauh kurang lebih 5 meter.

Gregorius Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti alias Andini (27) alias Dini. Ronald merupakan anak anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur. Ini tampang Ronald saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023).Gregorius Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti alias Andini (27) alias Dini. Ronald merupakan anak anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur. Ini tampang Ronald saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). Foto: ANTARA FOTO/DIDIK SUHARTONO

Setelah Ronald menghentikan mobilnya, ada sejumlah petugas keamanan datang ke lokasi dan Ronald pun turun dari mobil. Saat itulah Ronald memutuskan untuk menaikkan Dini ke bagasi mobilnya.

Ronald pun membawa kekasihnya yang sudah lemah itu ke apartemen mereka. Pada pukul 01.15 WIB itu, Ronald memindahkan Dini dari bagasi mobilnya ke kursi roda. Saat itu, kata Pasma, kondisi Dini yang habis terlindas dan terseret 5 meter di parkiran Lenmarc sudah dalam keadaan lemas.

Setelah menjalani penanganan di RS National Hospital, Dini dinyatakan meninggal pada pukul 02.32 WIB. Setelah itu sekitar pukul 05.00 WIB Polsek Lakarsantri menerima laporan dugaan penganiayaan.

'Mendadak' Bebas

Tapi secara mendadak, setelah kasus sempat mandek beberapa waktu, Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga," kata Erintuah dikutip dari detikJatim.

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," imbuhnya.

Putusan ini membuat hampir seluruh pengunjung sidang yang hadir terkejut. Sebab jaksa dalam sidang sebelumnya menuntut Ronald hukuman 12 tahun dan ganti membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta.

Keluarga Ajukan Banding

Keluarga Dini pun jelas menjerit dan mengecam putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Terkait dengan putusan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Surabaya tentu ini sangat mengecewakan, sangat memprihatikan bagaimana hakim di sini memberikan putusan yang menurut saya sangat mencederai keadilan bagi kami yang mewakili keluarga korban," kata kuasa hukum keluarga, Dimas Yemahura kepada detikJabar, Rabu (24/7/2024).

Setelah mendengar putusan tersebut, pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding. Menurutnya, keputusan hakim tidak adil bagi korban yang juga meninggalkan satu anak di Sukabumi.

"Kami akan melakukan upaya hukum terhadap hakim yang memutus perkara ini dari sisi kami sebagai kuasa hukum korban. Kami juga akan melakukan komunikasi kepada jaksa dan tentunya kami minta kepada jaksa untuk berani mengambil langkah hukum lebih lanjut yakni banding sehingga perkara ini tetap harus diadili dengan seadil-adilnya dan diputus dengan seadil-adilnya," ujarnya.

Atas putusan tersebut, Dimas menilai bahwa keadilan di tanah air masih harus diperjuangkan. Terlebih, kata dia, korban bukan berasal dari kalangan ekonomi menengah ke atas dan berbanding terbalik dengan kondisi terdakwa.

Ditanya soal tanggapan alasan hakim meringankan putusan karena terdakwa berupaya membawa korban ke rumah sakit, Dimas tak berkomentar banyak. Dia juga mempertanyakan hati nurani hakim terhadap korban dan keluarga yang ditinggalkan.

"Ya semoga nanti hakimnya merasakan, bagaimana sakitnya jika keluarga yang sudah dianiaya, kemudian pelaku yang menganiaya dibebaskan karena katanya mau menolong. Apa yang diputuskan hakim ini nantinya akan dibalas setimpal oleh Tuhan yang maha esa," tutupnya.

Vonis ini dikecam oleh pengacara keluarga Dini. Bahkan, mereka berniat melaporkan hakim ke dewan pengawas (Komisi Yudisial).

Keluarga Dini di SukabumiKeluarga Dini di Sukabumi Foto: Siti Fatimah/detikJabar

Diketahui, majelis hakim yang mengadili kasus ini yakni hakim ketua Erintuah Damanik dan dua hakim anggota yakni Mangapul serta Heru Hanindyo. Kabar akan melaporkan hakim ke komisi yudisial mulanya disampaikan oleh kakak ipar Dini, Ima Lestari. Pelaporan itu dilakukan lantaran keluarga kecewa atas putusan hakim yang membebaskan Ronald usai menganiaya dan menyebabkan Dini meninggal dunia.

"Kami sudah koordinasi dengan kuasa hukum, kata kuasa hukum kami mau dilaporkan hakimnya," kata Ima kepada detikJabar di kediaman korban, Kampung Gunungguruh Girang, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Kamis (25/7/2024).

"Tahu bebas dari pengacara, ngasih tahu bebasnya Ronald itu dari pengacara. Ya kami sangat kecewa, sedih dan kaget," sambungnya.

Dimas Yemahura pun membenarkan rencana pelaporan hakim ke Komisi Yudisial. "Iya betul (akan dilaporkan ke KY). Kami sebagai kuasa hukum juga akan melakukan laporan kepada badan pengawas hakim di Mahkamah Agung terhadap putusan yang ada di PN Surabaya ini. Kami akan menggandeng banyak pihak yang memang peduli terhadap putusan ini, peduli terhadap keadilan yang ada di Republik Indonesia," kata Dimas.

Dengan putusan tersebut, Dimas menilai hukuman tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Sejauh ini, pihaknya juga mengupayakan agar jaksa mengajukan kasasi ke MA.

"Dengan putusan ini, kita jadi paham bahwasanya mencari keadilan di Indonesia itu sangat tidak mudah, sangat sulit bahkan orang yang sudah jelas-jelas meninggal dia membebaskan orang yang diduga melakukan pembunuhan. Kami dari keluarga korban tetap berharap agar JPU melanjutkan proses hukumnya, yakni melakukan upaya banding atau upaya kasasi terhadap putusan itu sehingga keadilan terhadap korban ini tetap bisa diperjuangkan," jelasnya.

"Dan kami berharap, nanti majelis hakim yang memeriksa di tingkat selanjutnya memutus dengan seadil-adilnya, mengedepankan hak-hak dan keadilan daripada korban. Ini sangat mengecewakan, sangat memprihatinkan. Keadilan bagi korban tetap akan kami perjuangkan," tambah Dimas.

(aau/yum)


Hide Ads