Hendra Kurniawan Sudah Bebas

Kabar Nasional

Hendra Kurniawan Sudah Bebas

Zunita Putri - detikJabar
Senin, 05 Agu 2024 17:51 WIB
Sidang pembacaan vonis Hendra Kurniawan Agus Nurpatria Adi terkait kasus perusakan CCTV ditunda. Hakim menyatakan berkas putusan keduanya belum siap.
Hendra Kurniawan. (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Kabar terbaru datang dari Hendra Kurniawan. Mantan Karo Paminal Propam Polri itu sudah bebas dari tahanan.

Dikutip dari detikNews, mendapatkan pembebasan bersyarat. Sehingga, sejak beberapa waktu lalu ia sudah menghirup udara bebas.

"Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas Edward Eka Saputra saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edward mengatakan saat ini Hendra Kurniawan sedang berada di bawah bimbingan Bapas Klas I Jakarta Selatan. Hendra melanjutkan bimbingan hingga 8 Juli 2026.

"Dan akan melanjutkan pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Kelas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, pada pengadilan tingkat pertama Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan jenderal bintang satu itu dinyatakan bersalah terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Hendra dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Vonis dikuatkan PT DKI Jakarta pada 10 Mei 2023.

Hendra juga dipecat sebagai anggota Polri. Proses pemecatannya melalui sidang etik.

Artikel ini telah tayang di detikNews dengan judul Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat!

(zap/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads