Penangkapan FSF bermula dari patroli cyber yang dilakukan polisi. Dari patroli itu, polisi menemukan adanya sindikat agensi live streaming pornografi. Selain mengamankan FSF, polisi juga menangkap dua orang lain yakni YPP (33) dan AB (32).
"Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah mengamankan pelaku dugaan tindak pidana pornografi dengan cara pelaku menari telanjang serta beradegan seksual dengan menggunakan alat bantu seksual secara streaming di aplikasi tersebut," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, Senin (29/7/2024).
Diketahui, AB merupakan pemilik dari agensi yang menampung host live streaming pornografi itu. Sementara YPP adalah admin keuangan yang bertugas membayar upah kepada seluruh host. Tercatat, agensi milik AB sudah menampung 70 orang host live streaming pornografi.
"Sampai saat ini agensi yang bernama AB sudah memiliki 70 talent yang aktif di salah satu aplikasi dan sudah berjalan kurang lebih satu tahun," ucap Rita.
Menurut Rita, masing-masing talent mendapatkan penghasilan dari hadiah (gift) saat live streaming dengan besaran mulai dari Rp20 ribu sampai Rp2,4 juta. Sementara penghasilan yang didapatkan dari perusahaan aplikasi live streaming itu mencapai Rp1,3 miliar per bulan.
"Di mana per bulannya agensi saudara AB menampung pembayaran dari perusahaan aplikasi ke salah satu rekening bank milik AB sebesar kurang lebih Rp1.308.225.155 untuk pembayaran para talent. Besaran pembayarannya menyesuaikan dengan hasil gift yang didapatkan oleh para talent," ungkapnya.
Hasil tersebut kemudian dibagi untuk 70 talent sebesar 10 persen. Sisanya dibagi untuk agensi dan admin dengan persentase 70 persen dan 30 persen. Atau bila kita hitung, para talent hanya mendapatkan uang di kisaran Rp 1,8 juta dari uang Rp 1,3 miliar.
FSF sendiri nekat menjadi host live streaming pornografi demi mendapat keuntungan. Hal itu diakui FSF saat diinterogasi Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi. Padahal, FSH diketahui sudah menikah dan memiliki 3 orang anak. "(Kenapa?) ekonomi bu, nggak kerja," kata FSF.
"Ada suami, tahu live tapi nggak tahu live seperti itu. Mengizinkan. Sudah punya anak, tiga, paling besar 12 tahun dan sekolah baru masuk SMP," sambungnya.
RSF kini menyesali perbuatannya karena harus berurusan dengan polisi dan terancam pidana penjara paling lama 12 tahun. "Perasaannya nyesel, (nyesel karena ditangkap)," katanya.
Polisi juga masih memburu 69 talent lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut. "Saat ini para pelaku dalam proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota," tutupnya.
Baca juga: Alasan Ular Weling Tak Boleh Dibunuh |
Akibat perbuatannya, para tersangka diancam dengan pasal berlapis yaitu Pasal 34, 35, 36 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi ancaman pidana maksimal 12 tahun denda Rp6 miliar.
Kemudian Pasal 45 ayat 1 UU RI no 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp6 miliar. (bba/iqk)