Kecanduan Judi Online, Pria Sukabumi Nekat Curi 40 Karung Beras

Kecanduan Judi Online, Pria Sukabumi Nekat Curi 40 Karung Beras

Siti Fatimah - detikJabar
Sabtu, 03 Agu 2024 21:30 WIB
Ilustrasi judi online lagi
Ilustrasi judi online (Foto: Fuad Hasim/Infografis)
Sukabumi -

Seorang pria berinisial JMF (30) harus berhadapan dengan hukum usai perbuatannya mencuri 40 karung beras untuk dijual demi modal bermain judi slot. Ia kini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa pencurian itu terjadi di Blok A Pasar Pelita, tepatnya kios beras 'Lima Jaya' Kota Sukabumi pada Jumat (2/8/2024) kemarin. JMF nekat membobol kios tersebut dan membawa kabur 40 karung beras berukuran 25 kilogram dan uang tunai Rp70 ribu.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, sehari-hari tersangka merupakan penjual daging ayam potong di Pasar Pelita. Mulanya, ia mendapatkan laporan terkait aksi pencurian JMF yang terekam CCTV.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah Polsek Cikole menerima laporan dugaan pencurian puluhan karung beras di salah satu kios di Pasar Pelita, Unit Reskrim Polsek Cikole langsung bergerak untuk melakukan pengecekan dan olah TKP serta memantau rekaman CCTV yang ada di sekitar TKP," kata Rita kepada detikJabar, Sabtu (3/8/2024).

Dia mengatakan, tersangka menggunakan martil atau palu untuk membongkar kios beras tersebut. Kepada polisi, JMF mengaku motif pencurian yang dilakukannya karena kecanduan bermain judi online slot.

ADVERTISEMENT

"Dari hasil pemeriksaan sementara, JMF mengaku nekat mencuri karena membutuhkan modal untuk bermain judi online slot dan JMF juga mengakui bahwa dirinya dapat menghabiskan uang hingga Rp9 juta dalam seminggu untuk bermain judi online slot," ungkapnya.

Kurang dari 10 jam, tersangka berhasil diamankan di dekat rumah kontrakannya, tepatnya di Gang Karya Bakti 3, Desa Parungseah, Kabupaten Sukabumi. "Alhamdulilah kasus ini dapat terungkap dengan cepat dan hanya dalam beberapa jam, terduga pelaku dapat teridentifikasi dan kami amankan," sambungnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya sebuah martil, satu unit sepeda motor dan 14 karung beras berisi masing-masing 25 kilogram yang belum sempat dijual oleh pelaku.

"Hingga saat ini terduga pelaku telah kita amankan dan sedang menjalani proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Cikole serta terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," tutupnya.




(dir/dir)


Hide Ads