Rumor Selingkuh Awali Pembunuhan Penyanyi di Bandung

Round-up

Rumor Selingkuh Awali Pembunuhan Penyanyi di Bandung

Tim detikJabar - detikJabar
Sabtu, 03 Agu 2024 08:30 WIB
Asep Saepudin alias Abang (23), saat memberikan keterangannya di Mapolresta Bandung, Soreang.
Asep Saepudin alias Abang (23), saat memberikan keterangannya di Mapolresta Bandung, Soreang. (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Bandung -

Asep Saepudin alias Abang (23) harus merasakan pembalasan dengan mendekam di tahanan. Aksi sadisnya membunuh istri sirinya, INS (24) di Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, kini harus dia pertanggungjawabkan secara hukum.

Asep ternyata tak sendiri saat mengeksekusi istrinya yang berprofesi sebagai penyanyi secara keji. Dia dibantu AG (22), US alias Uus (30) dan AK (21). Bahkan, rencana pembunuhan terhadap korban yang berstatus sebagai seorang biduan itu sudah direncanakan Asep sejak Desember 2023 silam.

Cemburu Buta

Api cemburu ternyata yang membutakan Asep sehingga tega membunuh istrinya. Padahal, Asep hanya mendapatkan kabar itu dari lingkungannya dan tak pernah terlebih dahulu mencari tahu untuk membuktikannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum aksi pembunuhan ini dilancarkan, Asep awalnya menghubungi temannya untuk membantu membunuh istrinya. Tapi, permintaan pertama itu mendapat penolakan. Januari 2024, teman Asep akhirnya sepakat dan mau membantunya untuk mengeksekusi korban.

Di hari yang pilu itu, Asep awalnya mengajak korban untuk datang ke rumahnya. Tanpa basa-basi, leher korban langsung Asep gorok menggunakan golok yang telah dia siapkan sebelum korbannya datang ke lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

Sementara 3 rekan Asep membantu memegang tangan dan kaki korban. Mulut perempuan tak berdosa itu juga dibekap supaya tak teriak dan menimbulkan kecurigaan di lingkungan sekitar.

"Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pembunuhan. Di mana peristiwa pembunuhan ini dilaporkan pada tanggal 30 Juli 2024 dan bisa tertangkap keempat-empat pelakunya pada tanggal 31 Juli 2024 hanya berselang satu hari," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, Jumat (2/8/2024).

Setelah korban tak bernyawa, Asep dan ketiga tersangka menguburnya di belakang rumah. Asep pun kabur ke wilayah Bogor untuk menghilangkan aksi kejahatannya.

Selama dalam pelarian, keluarga korban terus menanyakan kabar sang biduan kepada Asep. Lantaran khawatir, keluarga pun melapor ke polisi soal kehilangan orang sejak Januri 2024 silam.

"Kemudian juga bertanya kepada suami sirinya yang statusnya saat ini adalah tersangka utama. Namun jawabannya adalah sedang ada kerjaan ada manggung, ada job dan lain sebagainya, sehingga tidak bisa berkomunikasi dengan keluarganya," katanya.

Setelah itu keluarga korban mendapatkan informasi dari warga bahwa korban telah meninggal dunia. Kemudian dari informasi tersebut tersangkanya adalah Asep. Berbekal informasi tersebut, Asep kemudian ditangkap pada 30 Juli 2024.

Kubur Penyanyi

Sementara dalam pengakuannya, Asep mengatakan aksi pembunuhan tersebut dilakukannya atas inisiatif sendiri. Berbekal senjata tajam, Asep menggorok leher istrinya hingga tewas.

"Saya gorok karena keinginan saya sendiri karena sudah sakit hati. Alasan digorok biar cepet mati saja," katanya.

Asep mengajak tiga orang temannya terlibat. Teman-teman asep diminta membantu memegang dan mengubur korban di belakang kediaman pelaku, Kampung Babakan, Desa Pangauban, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung.

Asep menyebutkan tidak memberikan upah apapun kepada tiga temannya setelah membantu melancarkan aksinya. Dia pun mengklaim tidak mengajak secara paksa.
"Saya enggak ngasih apa-apa ketiga temen saya, saya juga enggak nakut-nakutin mereka," ucapnya.

Setelah membunuh dan mengubur istrinya, dia kembali ke rumah. Setelah itu, Asep dan pelaku lainnya kabur ke Bogor. "Kemudian kita pulang ke rumah masing-masing dan baru sekitar 3 minggu saya kabur ke Bogor," pungkasnya.

Asep dan tiga rekannya kini meringkuk di sel tahanan Polresta Bandung. Polisi menjerat keempat pelaku dengan Pasal 340 KUHP, pasal 170 ayat 3 KUHP, dan pasal 55 ayat 1 poin 1e KUHP. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup.

(ral/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads