Pengakuan Mengejutkan Asep yang Bunuh-Kubur Istri di Bandung

Pengakuan Mengejutkan Asep yang Bunuh-Kubur Istri di Bandung

Yuga Hassani - detikJabar
Jumat, 02 Agu 2024 17:42 WIB
Asep Saepudin alias Abang (23), saat memberikan keterangannya di Mapolresta Bandung, Soreang.
Asep Saepudin alias Abang (23), saat memberikan keterangannya di Mapolresta Bandung, Soreang. (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Bandung -

Asep Saepudin alias Abang (23), nekat menghabisi nyawa istri sirihnya inisial INS (24) dan menguburnya di perkebunan. Cemburu buta jadi alasan Asep tega membunuh perempuan yang berprofesi sebagai penyanyi itu.

Asep tak sendiri. Dalam melakoni aksi sadisnya dia dibantu tiga rekannya yakni AG (22), US alias Uus (30) dan AK (21). Asep sudah merencanakan pembunuhan sadis itu sejak Desember 2023 lalu.

"Rencananya awal Desember saya mau bunuh dia, karena cemburu dan sakit hati," ujar Asep, di Mapolresta Bandung, Soreang, Jumat (2/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep mengatakan aksi pembunuhan tersebut dilakukannya atas inisiatif sendiri. Berbekal senjata tajam, Asep menggorok leher istrinya hingga tewas.

"Saya gorok karena keinginan saya sendiri karena sudah sakit hati. Alasan di gorok biar cepet mati saja," katanya.

ADVERTISEMENT

Asep mengajak tiga orang temannya terlibat. Teman-teman asep diminta membantu memegang dan mengubur korban di belakang kediaman pelaku, Kampung Babakan, Desa Pangauban, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung.

"Iya langsung di kubur. Jam 21.00 WIB saya bunuh dia, dan jam 23.00 WIB saya kubur dia, beres nguburin jam 24.00 WIB," jelasnya.

Asep menyebutkan tidak memberikan upah apapun kepada tiga temannya setelah membantu melancarkan aksinya. Dia pun mengklaim tidak mengajak secara paksa.

"Saya enggak ngasih apa-apa ketiga temen saya, saya juga enggak nakut-nakutin mereka," ucapnya.

Setelah membunuh dan mengubur istrinya, dia kembali ke rumah. Setelah itu, Asep dan pelaku lainnya kabur ke Bogor.

"Kemudian kita pulang ke rumah masing-masing dan baru sekitar 3 minggu saya kabur ke Bogor," pungkasnya.

Kasus ini terbongkar usai penyidik Polresta Bandung mendapati laporan orang hilang. Berdasarkan kejelian penyidik, polisi berhasil membongkar kasus ini hingga menguak pembunuhan tersebut.

Polisi pun meringkus Asep pada 31 Juli 2024. Asep dan rekan-rekannya tak berkutik begitu penyidik menemukan mereka di tempat persembunyiannya.

"Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pembunuhan. Di mana peristiwa pembunuhan ini dilaporkan pada tanggal 30 Juli 2024 dan bisa tertangkap pelakunya keempat-empat pelakunya pada tanggal 31 Juli 2024 hanya berselang satu hari," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo.

Asep dan tiga rekannya kini meringkuk di sel tahanan Polresta Bandung. Polisi menjerat keempat pelaku dengan Pasal 340 KUHP, pasal 170 ayat 3 KUHP, dan pasal 55 ayat 1 poin 1e KUHP. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup.




(dir/dir)


Hide Ads