Penyanyi Dibunuh Suami dan 3 Rekannya di Bandung

Penyanyi Dibunuh Suami dan 3 Rekannya di Bandung

Yuga Hassani - detikJabar
Jumat, 02 Agu 2024 17:14 WIB
Tiga orang mahasiswa pria berinisial AV, MR dan MD ditangkap polisi usai mengedarkan sabu-sabu dan obat terlarang di wilayah Sukabumi.
Keempat tersangka saat digiring polisi di Mapolresta Bandung. (Yuga Hassani/detikJabar)
Bandung -

Polisi meringkus empat pelaku pembunuhan seorang biduan berinisial INS (24) di Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung. Salah satu pelakunya adalah suami siri korban, Asep Saepudin alias Abang (23).

Sementara itu tiga tersangka lainnya adalah AG (22), US alias Uus (30), dan AK (21). Mereka melakukan pembunuhan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Saat digiring polisi, mereka mengenakan baju tahanan Polresta Bandung berwarna biru navy. Kemudian tangan mereka terikat kencang menggunakan borgol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rambut keempat tersangka tersebut nampak telah dicukur oleh polisi. Mereka terlihat tak berkutik dan hanya lesu saat digiring polisi.

"Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pembunuhan. Di mana peristiwa pembunuhan ini dilaporkan pada tanggal 30 Juli 2024 dan bisa tertangkap keempat-empat pelakunya pada tanggal 31 Juli 2024 hanya berselang satu hari," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Soreang, Jumat (2/8/2024).

ADVERTISEMENT

Kusworo menyebutkan peristiwa tersebut bermula saat salah satu keluarga korban melaporkan kehilangan Januari 2024. Kemudian selama tujuh bulan keluarga korban terus melakukan pencarian.

"Kemudian juga bertanya kepada suami sirinya yang statusnya saat ini adalah tersangka utama. Namun jawabannya adalah sedang ada kerjaan ada manggung, ada job dan lain sebagainya, sehingga tidak bisa berkomunikasi dengan keluarganya," katanya.

Setelah itu keluarga korban mendapatkan informasi dari warga bahwa korban telah meninggal dunia. Kemudian dari informasi tersebut tersangkanya adalah Asep.

"Keluarga langsung melakukan pencarian dan melaporkan kepada Polsek Pacet Polresta Bandung. Kemudian kita langsung melakukan pencarian terhadap
korban dan penelusuran terhadap sumber-sumber informasi," jelasnya.

Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Wicaksana mengatakan pekerjaan korban adalah seorang penyanyi. Kemudian kerap manggung di berbagai daerah.

"Iya pekerjaan korban penyanyi," kata Oliestha, kepada detikJabar.

Korban Dikubur Pelaku di Perkebunan

Kusworo menyebutkan ketiga tersangka bisa diamankan di wilayah Kabupaten Bandung. Sementara tersangka utamanya, Asep bisa diamankan di Kabupaten Bogor, Rabu (31/7/2024).

"Di mana tersangka semenjak kejadian bulan Januari 2024 tersebut langsung lari ke Bogor yang sebelumnya korban dikubur di daerah tersebut oleh tersangka dan teman-temannya," ucapnya.

Setelah dilakukan penangkapan, dapat diketahui peran-peran para tersangka. Ketiga tersangka turut membantu Asep dalam melakukan pembunuhan.

"Tiga tersangka ini posisinya adalah melakukan memegang tangan dan kaki dan membungkam korban pada saat tersangka (Asep) melakukan, menggorok korban dengan menggunakan golok ini," jelasnya.

Perselingkuhan

Kusworo mengungkapkan motif dari peristiwa tersebut adalah adanya dugaan perselingkuhan oleh korban. Kemudian tersangka mengetahui aksi perselingkuhan tersebut.

"Motif pembunuhan ini adalah bahwa tersangka mendengar rumor dari lingkungannya bahwa istri tersangka yaitu korban itu selingkuh. Walaupun belum bisa dibuktikan oleh tersangka bahwa korban selingkuh, namun tersangka melakukan perbuatannya dengan dibantu oleh tiga temannya," bebernya.

Setelah melakukan pembunuhan, para tersangka langsung mengubur korban di belakang rumahnya. Penguburan tersebut dilakukan tersangka dan teman-temannya.

"Untuk melakukan pembunuhan, kemudian meminta satu orang temannya lagi untuk membuat gali kuburan, dan kemudian dikubur, kemudian tersangka melarikan diri ke Kabupaten Bogor hingga saat kami tangkap," tuturnya.

Kusworo mengungkapkan Asep telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut sejak Desember 2023. Pasalnya Asep telah meminta bantuan kepada salah satu rekannya untuk melakukan pembunuhan. Namun permintaan tersebut tidak disetujuinya.

"Namun demikian (teman pelaku) yang bersangkutan tidak mau dan gagal lah aksi di bulan Desember tersebut dan kejadian di bulan Januari 2024. Dari perencanaan ini kita bisa lihat bahwa ada ajakan kepada korban untuk datang di mana saat itu korban sudah tidak lagi bersama dengan tersangka," bebernya.

"Namun demikian korban diajak ke rumah tersangka. Kemudian sudah disiapkan senjata tajamnya yang mana golok ini adalah golok minjam termasuk cangkul juga cangkul minjam yang niatnya memang akan dibunuh kemudian dikubur dengan menggunakan peralatan yang sudah dipinjam ini," tambahnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya pasal 340 KUHP, pasal 170 ayat 3 KUHP, dan pasal 55 ayat 1 poin 1e KUHP.

"Pasal yang dikenakan adalah pasal 340 yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman selama-lamanya pidana penjara seumur hidup. Kami lapisi juga dengan 170 karena dilakukan secara bersama-sama dan ada unsur pasal turut sertanya kami juga cantumkan dalam pasal tersebut," pungkasnya.

(yum/yum)


Hide Ads