Trio Devara Cs Didakwa Pembunuhan Berencana di Kasus Tewasnya Indriana

Trio Devara Cs Didakwa Pembunuhan Berencana di Kasus Tewasnya Indriana

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 31 Jul 2024 15:12 WIB
Ilustrasi pembunuhan Indriana Dewi oleh Devara cs
Ilustrasi pembunuhan Indriana Dewi oleh Devara cs (Foto: Kolase foto detikJabar)
Bandung -

Kasus pembunuhan yang dilakoni sejoli Didot Alfiansyah dan Devara Putri Prananda bersama M Reza Suastika ternyata sudah bergulir di persidangan. Ketiganya telah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Indriana Dewi Eka Saputri (24) pada 20 Februari 2024 silam.

Persidangan ketiganya sudah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung sejak Selasa (16/7/2024) kemarin. Sidang trio pembunuh Indriana itu pun sudah berlangsung 3 kali dengan agenda terakhir yaitu pemeriksaan saksi.

"Betul, persidangannya sudah dilaksanakan dan sudah dibacakan dakwaannya oleh jaksa penuntut umum. Sidangnya di PN Bandung," kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya saat dihubungi detikJabar, Rabu (31/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana diketahui, Indri tewas setelah dieksekusi Reza di Bogor, Jawa Barat. Eksekusi itu dilakukan dan dirancang sejoli Didot dan Devara, yang menginginkan kembali berpacaran dengan syarat melenyapkan korban dari muka bumi.

Awalnya, jasad Indri hendak dibuang ke wilayah laut di Pangandaran. Namun karena mobil yang ketiganya siapkan mengalami masalah di jalan, rencana tersebut lalu diubah menuju ke Kota Banjar, Jabar.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikJabar, sidang pada Selasa (30/7/2024) ditunda akibat saksi tak datang ke persidangan. Cahya pun menjelaskan mengapa sidang Devara cs digelar di PN Bandung. Sesuai ketentuan, kata dia, karena sejumlah saksi mayoritas berada di Bandung, maka persidangan tersebut digelar di PN Bandung.

"Pertimbangannya karena saksi-saksi perkara tersebut ada di wilayah Bandung," ucapnya.

Devara cs pun telah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Indriana. Mereka terancam dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan primair, Pasal 339 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair dan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan lebih subsidair.

Sebagaimana diketahui, di sebuah jurang di wilayah Banjar, mayat Indri pun kemudian dibuang pada Jumat (23/2/2024) dini hari. Mayat Indri lalu ditemukan seorang pesepeda yang sedang melintas dengan kondisi terbungkus selimut pada Minggu (25/2/2024).

Setelah polisi turun tangan, Didot, Devara dan Reza akhirnya ditangkap. Sejoli Didot dan Devara berperan merancang pembunuhan tersebut, sementara Reza menjadi eksekutor yang diperintah Didot dan Devara. Dari hasil pemeriksaan, selain masalah asmara, sejoli Didot dan Devara juga menginginkan untuk menguasai harta benda milik Indriana.

(ral/yum)


Hide Ads