Polisi menangkap dua begal yang beraksi di Jalan Raya Desa Jerukleueut, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka. Diketahui, mereka merupakan warga Kabupaten Cirebon.
"Dalam press release kali ini kami berhasil mengungkap tindakan kejahatan pencurian dengan kekerasan. Kami berhasil mengamankan dua pelaku, inisial MI (22) dan AAM (24) yang merupakan warga Cirebon," kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, Rabu (31/7/2024).
Indra menjelaskan, aksi pembegal itu terjadi pada Senin (17/7) sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku diamankan seminggu setelah kejadian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka kami tangkap pada hari Senin tanggal 17 Juni 2023 sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Raya Pasar Kramat Dukupuntang, Kabupaten Cirebon," ujar dia.
Adapun dalam aksinya, dua pelaku begal tersebut melukai korbannya terlebih dahulu sebelum menggasak motor. Mereka juga membawa Sajam saat melancarkan aksinya.
"Tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara tersangka mengacungkan pisau lalu memepet sepeda motor korban sehingga korban dan rekannya terjatuh kemudian tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban," jelas Indra.
Atas perbuatannya itu, mereka kini harus menjalankan hari-harinya di balik jeruji besi. Dua pelaku begal itu dijerat pasal 365 KUHPidana.
"Tersangka disangkakan pasal 365 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara itu, dalam pengungkapan kali ini, Polres Majalengka berhasil mengungkap sebanyak 6 kasus kejahatan selama Juni-Juli 2024. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan 11 tersangka yang terlibat dalam berbagai tindak pidana di wilayah hukum Polres Majalengka.
"Kasus yang berhasil diungkap meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian sepeda motor (curanmor), dan tindak pidana pertolongan jahat/penadahan," ucap Indra.
(dir/dir)