Tusyana Priyatin, kuasa hukum S, terlapor dalam dugaan kasus perkosaan finalis hari nelayan Palabuhanratu mendatangi Gedung Satreskrim Polres Sukabumi. Selain menyerahkan surat sakit, Tusyana juga membantah dugaan perkosaan yang diarahkan ke kliennya.
Kepada awak media pada Kamis (25/7/2024) Tusyana mengatakan, pihaknya membenarkan kasus yang menimpa kliennya telah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Terimakasih rekan-rekan telah mengawal perkembangan kasus ini sampai tuntas, sekarang naik status ke penyidikan," kata Tusyana kepada awak media.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari kemarin saya belum statmen ya, nah skrang berstatemen kenapa saya datang hari ini, untuk mengantarkan surat sakit, surat sakit bawa Klien saya itu sekarang lagi sakit, sampai sekarang masih diinfus," sambung Tusyana.
Tusyana menjelaskan, terlapor dalam hal ini kliennya dituduh telah melakukan pemerkosaan. Ia menyanggah hal itu dan meminta semua pihak untuk menunggu hasil penyelidikan kepolisian.
"Tuduhan terlapornya itu adalah pemerkosaan, tapi kemungkinan klien kami menyanggah untuk pemerkosan tersebut, biar nanti penyidik yang menyimpulkan. Tapi dalam hal ini klien kami tidak ada pemerkosaan dan kemarin juga saya dengar di media bahwa saksi juga tidak ada mengarah ke sana pemerkosaan," ungkap Tusyana.
Atas hal itu, Tusyana juga meminta semua pihak untuk bijak dalam memberikan statemen. Karena menurutnya hal itu akan menimbulkan akibat hukum.
"Makanya khusus masyarakat yang ada di Kabupaten Sukabumi ini berbijaklah dalam berstatement, jangan sampai nanti timbul akibat hukumnya," kata Tusyana.
Informasi diperoleh detikJabar, pihak terlapor inisial S berencana untuk melaporkan orang tua pelapor. Namun menurut Tusyana saat ini ia masih melakukan kajian terkait informasi yang dibagikan melalui platform media sosial.
"Sampai sekarang belum ada (rencana laporan), kami lagi mengkaji yang masuk-masuk ke unsur-unsurnya dan kami melihat bukti-bukti yang ada di media sosial tersebut. Akan dikaji kemungkinan saya juga ahli sudah dihadirkan juga, kami bermusyawarah dengan ahli juga dan berkoordinasi apakah di Polres ini atau di Mabes atau di Polda. Itu yang kami pikirkan, Karena begini saya akan membikin jera dalam artian berstatement lah dengan baik, jangan di sini ada menjustifikasi orang itu bersalah. Tentang keadilan itu adanya di pengadilan, hakim yang menentukan supaya keputusan ingkrah," ucap Tusyana.
Tusyana juga menegaskan, hingga jika statusnya sudah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.
"Di sini disangkakan juga itu belum tentu bersalah, ini masih dalam disangkakan kalau misalkan status naik ke tersangka, nanti putusannya hukum acara yang berbicara. Kami ada pembuktian apapun klien kami siap bertanggung jawab atas tindakan tersebut kalau misalkan terbukti," tegas Tusyana.
Diberitakan, pria inisial S, oknum Panitia Hari Nelayan Palabuhanratu 2024 di Kabupaten Sukabumi dilaporkan ke polisi. Ia diduga melakukan pemerkosaan.
Korbannya sendiri diketahui merupakan salah satu finalis dalam kegiatan pemilihan Putri Nelayan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Informasi dihimpun detikJabar, kasus ini dilaporkan oleh ayah korban inisial A ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi pada 5 Juli 2024. Korban yang masih berusia 17 tahun dikabarkan mengalami trauma.
Sebelumnya pihak kepolisian, membenarkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Sukabumi telah menaikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan terkait laporan dugaan persetubuhan-pencabulan terhadap anak yang diduga melibatkan oknum panitia hari nelayan Palabuhnratu.
Dengan penetapan itu, saat ini penyidik bekerja keras menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. "Untuk tahapan sudah dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan ke penyidikan untuk selanjutnya akan dilakukan tahapan-tahapan penyidikan guna menentukan tersangkanya," kata Ipda Sidik Zaelani Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi saat dihubungi detikJabar, Selasa (16/7/2024).
Sidik memastikan pihaknya bekerja secara profesional untuk mengungkap kasus tersebut. "Semua tahapan kami tempuh, pemeriksaan saksi-saksi, keterangan korban kami himpun," imbuhnya.
(sya/mso)